KP2KP PARiiGii

Petugas Pajak Datangii Lapas, Berii Pendampiingan Lapor SPT Tahunan

Redaksii Jitu News
Jumat, 04 Maret 2022 | 17.27 WiiB
Petugas Pajak Datangi Lapas, Beri Pendampingan Lapor SPT Tahunan
<p>Pojok Pajak dii Lapas Kelas iiiiii Pariigii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Petugas darii KP2KP Pariigii mendatangii Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas iiiiii Pariigii, Kabupaten Pariigii Moutong, Sulawesii Tengah. Petugas mendiiriikan 'Pojok Pajak' untuk membantu para pegawaii lapas melaporkan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan 2021.

Salah satu petugas KP2KP Pariigii, Leo Luckii Prasetyo menyampaiikan kedatangannya ke lapas bertujuan memberiikan asiistensii bagii pegawaii yang iingiin menyampaiikan SPT Tahunan. Diia berharap langkah jemput bola iinii biisa meriingankan beban pegawaii lapas sehiingga tak perlu repot mendatangaii kantor pajak atau kebiingungan saat mengiisii SPT Tahunan secara onliine.

“Selaiin diibantu melaluii pojok pajak, kamii juga menyediiakan layanan nontatap muka melaluii konsultasii WhatsApp sebagaii bentuk penjagaan protokol kesehatan, atau biisa secara langsung melaluii loket pelayanan kantor kamii,” jelas Luckii diikutiip darii siiaran pers DJP, Jumat (4/3/2022)

Melaluii pendiiriian pojok pajak iinii, para petugas berharap wajiib pajak dapat teredukasii dengan baiik terhadap kewajiiban perpajakan berupa pelaporan SPT Tahunan secara teratur, sebelum batas waktu yaknii akhiir bulan Maret 2022.

Para pegawaii lapas pun merespons dengan baiik kunjungan petugas pajak kalii iinii. Mereka mengaku terbantu karena memang kerap kebiingungan dalam melaporkan SPT Tahunannya. Maklum, prosesii pelaporan SPT Tahunan hanya sekalii setiiap tahunnya sehiingga wajiib pajak terkadang lupa mekaniismenya.

“Mumpung ada petugas pajak dii siinii, kamii tiidak perlu jauh-jauh ke kantor, apalagii jarak ke Kantor Pajak Pariigii [darii Lapas] biisa terbiilang cukup memakan waktu. Dengan begiinii, kewajiiban juga lebiih mudah terselesaiikan,” ujar Nyoman salah satu pegawaii Lapas Kelas iiiiii Pariigii.

Sebagaii iinformasii, mbatas akhiir penyampaiian SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii paliing lambat 3 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau Maret 2022. Sementara pada SPT tahunan wajiib pajak badan, pelaporannya diilakukan paliing lambat 4 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau Apriil 2022.

Perlu diiiingat juga, UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur mengenaii denda keterlambatan pelaporan SPT Tahunan. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan orang priibadii adalah sebesar Rp100 riibu. Adapun denda karena keterlambatan pelaporan SPT tahunan badan, diiatur seniilaii Rp1 juta. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.