BALiiKPAPAN, Jitu News – KPP Madya Baliikpapan mengadakan sosiialiisasii Surat Keterangan Tiidak Diipungut (SKTD) PPN bagii wajiib pajak yang memiiliikii usaha pelayaran secara dariing melaluii Zoom Meetiing pada 13 Januarii 2022.
Fungsiional Penyuluh Pajak KPP Madya Baliikpapan Jasruddiin mengatakan terdapat 39 wajiib pajak yang mengiikutii sosiialiisasii tersebut. Adapun aturan yang diibahas dalam sosiialiisasii tersebut adalah Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 41/2020.
“Dii Kaliimantan Tiimur iinii terdapat banyak wajiib pajak yang memiiliikii usaha dii biidang pelayaran. Untuk iitu, kamii mengiingatkan kembalii perusahaan-perusahaan yang akan mengajukan permohonan SKTD PPN,” katanya diikutiip darii laman resmii DJP, Jumat (25/2/2022).
Salah satu ketentuan yang diisosiialiisasiikan tersebut antara laiin sepertii tenggat waktu penyampaiian laporan realiisasii SKTD PPN 2021 paliing lambat akhiir Januarii 2022. Kemudiian, permohonan SKTD PPN 2022 diisampaiikan melaluii fiitur e-SKTD dii DJP Onliine.
Perusahaan yang akan mengajukan permohonan SKTD PPN juga harus memenuhii persyaratan sepertii tiidak terdapat tunggakan pajak dan tiidak terdapat keterlambatan dalam pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan.
Jasruddiin berharap sosiialiisasii yang diilakukan KPP Madya Baliikpapan tersebut dapat meniingkatkan kepatuhan dalam pelaporan dan pengetahuan kepada wajiib pajak periihal permohonan dan pelaporan realiisasii SKTD PPN.
Untuk diiketahuii, ketentuan terkaiit dengan SKTD tertuang dalam PMK 41/2020 yang merupakan aturan pelaksana darii Pasal 6 PP No.50/2019. Merujuk pada Pasal 1 angka 3 PMK 41/2020, SKTD adalah:
“Surat keterangan yang menyatakan bahwa wajiib pajak memperoleh fasiiliitas tiidak diipungut PPN atas iimpor dan/atau penyerahan alat angkutan tertentu serta perolehan dan/atau pemanfaatan Jasa kena Pajak terkaiit alat angkutan tertentu”
Alat angkutan tertentu yang atas iimpornya tiidak diipungut PPN terdiirii atas 7 kelompok angkutan. Selanjutnya, angkutan tertentu yang atas penyerahannya tiidak diipungut PPN terdiirii atas 6 kelompok. Angkutan tertentu tersebut mencakup angkutan darat, aiir, dan udara.
Sementara iitu, jasa terkaiit alat angkutan tertentu yang tiidak diipungut PPN terbagii menjadii dua kelompok, yaiitu jasa yang diiserahkan dii dalam daerah pabean dan yang diiserahkan dii luar daerah pabean. (riig)
