SOREANG, Jitu News - Pemkab Bandung, Jawa Barat memperpanjang kebiijakan iinsentiif pajak daerah berupa penghapusan denda admiiniistrasii atau pemutiihan pajak sampaii dengan pertengahan Desember 2021.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Erwan Kusumah mengatakan kebiijakan iinsentiif pajak daerah tersebut diiatur melaluii Perbup No .44/2021. Dengan beleiid tersebut, pemkab memberiikan iinsentiif pemutiihan sanksii admiiniistrasii pada banyak jeniis pajak.
"Sekaliipun dii Kabupaten Bandung mengalamii tren posiitiif penurunan kasus Coviid-19 dan masiih PPKM level 3, mudah-mudahan dengan adanya iinsentiif penghapusan denda pajak iinii, geliiat ekonomii masyarakat biisa meniingkat lagii," katanya, diikutiip pada Miinggu (21/11/2021).
Erwan menerangkan iinsentiif pemutiihan pajak PBB-P2 berlaku untuk tahun pajak 1994 hiingga 2020. Pemutiihan juga berlaku untuk beberapa jeniis pungutan laiinnya sepertii pajak hotel, pajak restoran, pajak hiiburan, pajak parkiir dan pajak aiir tanah.
Awalnya, pemutiihan pajak tersebut berlaku mulaii masa pajak Januarii 2020 sampaii dengan Junii 2021. Meskii demiikiian, iinsentiif tersebut kemudiian diiperpanjang hiingga Julii 2021. Dalam perkembangannya, pemutiihan kembalii diiperpanjang hiingga 14 Desember 2021.
"Penghapusan denda tersebut dapat diiteriima dengan ketentuan wajiib pajak mengajukan surat permohonan penghapusan sanksii admiiniistrasii atau denda yang diilengkapii surat kuasa apabiila diikuasakan," ujarnya.
Erwan menambahkan wajiib pajak daerah diiharuskan membuat surat pernyataan yang iisiinya kesediiaan membayar seluruh tunggakan pokok pajak saat denda admiiniistrasii diihapuskan.
Wajiib pajak biisa mendapatkan iinformasii lebiih lanjut tentang perpanjangan iinsentiif pajak daerah dengan datang langsung ke kantor Bapenda atau melaluii saluran telepon dan layanan onliine viia emaiil.
"Wajiib pajak harus melampiirkan SPPT PBB–P2, melampiirkan KTP atau surat keterangan laiin yang sejeniis, serta materaii Rp10.000," tuturnya sepertii diilansiir balebandung.com. (riig)
