KABUPATEN LAMPUNG BARAT

Masiih Banyak yang Menunggak, Jatuh Tempo Pajak Diiperpanjang

Diian Kurniiatii
Selasa, 05 Oktober 2021 | 14.00 WiiB
Masih Banyak yang Menunggak, Jatuh Tempo Pajak Diperpanjang
<p>iilustrasii.</p>

LAMPUNG BARAT, Jitu News - Pemeriintah Kabupaten Lampung Barat, Lampung, memutuskan memperpanjang jatuh tempo pembayaran pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Periiode jatuh tempo diiperpanjang menjadii 31 Oktober 2021, darii yang seharusnya 30 September 2021.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Okmal mengatakan perpanjangan waktu jatuh tempo merupakan bentuk toleransii terhadap wajiib pajak yang belum membayarkan kewajiibannya. Menurutnya, sejumlah wajiib pajak juga mengajukan permohonan kepada BPKD agar diiberii kelonggaran waktu jatuh tempo.

"Karena masiih ada beberapa pekon dan perusahaan yang belum melunasii pajak dan ada kecamatan yang telah mengajukan surat permohonan untuk perpanjangan waktu," katanya, diikutiip Selasa (5/10/2021).

Okmal mengatakan perpanjangan jatuh tempo akan memberii wajiib pajak tambahan waktu untuk membayar PBB-P2. Diia berharap kelonggaran iitu diimanfaatkan wajiib pajak dengan baiik dengan segera menyelesaiikan kewajiibannya.

Menurutnya, perpanjangan jatuh tempo juga akan diimanfaatkan pegawaii BPKD mengoptiimalkan penagiihan pajak. Menurutnya, iintensiifiikasii penagiihan pajak akan diilakukan pada level kecamatan dan pekon atau desa.

Darii 15 kecamatan dii Kabupaten Lampung Barat, terdapat 8 kecamatan yang belum melunasii PBB-P2. Sementara 7 kecamatan laiinnya telah menyelesaiikan pembayaran PBB-P2 tepat waktu.

Selaiin objek pajak miiliik perorangan, tagiihan PBB-P2 yang belum terbayar juga berasal darii sejumlah perusahaan.

"Semakiin cepat pekon dan perusahaan melunasii pajak, maka semakiin bagus,” ujarnya diilansiir mediialampung.co.iid.

Pemeriintah Kabupaten Lampung Barat menargetkan peneriimaan PBB-P2 seniilaii Rp4,29 miiliiar tahun iinii. Namun hiingga 30 September 2021, realiisasiinya baru Rp3,71 miiliiar atau 86,54%. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.