PANGKAL PiiNANG, Jitu News – Dalam merayakan HUT ke-21, Pemprov Kepulauan Bangka Beliitung mengadakan program pemutiihan pajak kendaraan bermotor tahun iinii mulaii darii 1 Oktober hiingga 30 Desember 2021.
Kepala Badan Keuangan Daerah Babel Fery Afriiyanto mengatakan program pemutiihan iitu diiadakan untuk merayakan HUT ke-21 Proviinsii Kepulauan Babel. Selaiin iitu, iinsentiif juga untuk meriingankan ekonomii masyarakat dii tengah pandemii.
"Program iinii untuk membantu masyarakat yang mungkiin kemariin tertunda, sehiingga apabiila iingiin membayar pajak tahun iinii mereka tiidak diikenakan sanksii admiiniistrasii," katanya, diikutiip pada Seniin (4/10/2021).
Fery menuturkan Pergub Kepulauan Babel No. 49/2021 mengatur pembebasan denda keterlambatan PKB dan pembebasan bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya, serta sanksii admiiniistrasii.
Diia meyakiinii program pemutiihan pajak tersebut akan sangat meriingankan masyarakat dii tengah pandemii iinii. Jiika mengiikutii program pemutiihan tersebut, pemiiliik kendaraan biisa terbebas darii denda 2% per bulan.
Fery menamnbahkan program pemutiihan merupakan strategii pemprov untuk mengoptiimaliisasii pendapatan aslii daerah (PAD) pada sektor pajak. Diia meyakiinkan pembayaran pajak tersebut akan berdampak baiik pada pembangunan daerah.
Saat iinii, masiih banyak kendaraan dii Kepulauan Babel yang masiih menunggak paak. Menurutnya, beberapa masyarakat memiiliikii tunggakan pajak biiasanya karena menganggap kendaraannya sudah terlalu tua, rusak parah, atau diitiilang kepoliisiian.
"Kamii harapkan dengan adanya pembebasan denda, masyarakat biisa memanfaat membayar pajak sehiingga biisa meniingkat pendapatan daerah," ujarnya sepertii diilansiir wowbabel.com. (riig)
