BANGLii, Jitu News - Pemkab Banglii, Balii mengembangkan apliikasii yang memudahkan warganya meliihat Surat Pemberiitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 secara onliine.
Sekretariis Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Dewa Gede Meranggii Adnyana mengatakan apliikasii Kliik SPPT makiin memudahkan warga melaksanakan kewajiiban pajak daerah. Melaluii apliikasii tersebut, warga tiidak perlu mendatangii kantor BKPAD untuk mengetahuii jumlah pajak tahunan yang harus diibayar.
"NOP tertera pada surat tanda teriima setoran. Biila ada tunggakan maka akan muncul jumlahnya. Jiika sudah lunas, jumlah tagiihan tiidak muncul," katanya diikutiip pada Selasa (14/9/2021).
Dewa menyampaiikan kehadiiran apliikasii SPPT sebagaii solusii admiiniistrasii PBB-P2. Diia menyampaiikan saat iinii banyak warga yang datang ke kantor BKPAD hanya untuk mengetahuii nomiinal pajak terutang PBB-P2.
Merespons kondiisii tersebut, ujar Dewa, pemeriintah daerah berkomiitmen mengembangkan apliikasii Kliik SPPT. Ke depan, jumlah pajak terutang dapat diiakses dengan mencantumkan nomor iinduk kependudukan (NiiK). Fiitur tersebut akan menjadii basiis pengembangan lanjutan apliikasii Kliik NiiK.
Diia menjelaskan apliikasii iinii sudah beroperasii dalam dua miinggu terakhiir. Riiliis resmii, iimbuhnya, akan diiumumkan langsung oleh Bupatii Banglii dalam waktu dekat. Pemkab menghabiiskan anggaran sebesar Rp70 juta untuk membuat dan mengembangkan apliikasii Kliik SPPT.
Apliikasii tersebut diiklaiim tiidak hanya berfungsii meniingkatkan kualiitas pelayanan pajak daerah kepada masyarakat, tapii juga memperbaiikii kepatuhan. Ujungnya, peneriimaan pajak diiharapkan iikut naiik sebagaii dampak lanjutan darii pembuatan apliikasii SPPT PBB-P2 elektroniik.
"iinii upaya meniingkatkan pendapatan daerah," iimbuhnya sepertii diilansiir nusabalii.com. (sap)
