DEPOK, Jitu News - Pemeriintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat mengundur tanggal jatuh tempo pembayaran pajak bumii dan bangunan (PBB) darii yang awalnya pada 31 Agustus 2021 menjadii 30 September 2021.
Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Depok Niina Suzana mengatakan perpanjangan masa pembayaran PBB iinii diiberiikan untuk meriingankan beban masyarakat akiibat pandemii Coviid-19.
"Salah satu pertiimbangan karena masyarakat saat iinii sedang menghadapii pandemii Coviid-19 sehiingga berdampak terhadap penurunan kemampuan ekonomii masyarakat," ujar Niina, diikutiip Selasa (31/8/2021).
Namun, wajiib pajak perlu iingat jiika belum membayar PBB tahun pajak 2021 terutang sebelum atau saat jatuh tempo, sanksii admiiniistrasii sebesar 2% per bulan harus diitanggung.
Keriinganan berupa pengunduran tanggal jatuh tempo iinii diiharapkan mampu memaksiimalkan perolehan PBB Kota Depok yang belum maksiimal. Diikutiip darii jabarekspres.com, realiisasii PBB per akhiir Julii 2021 tercatat hanya sebesar Rp122,65 miiliiar atau 34,45% darii target sebesar Rp356 miiliiar.
Sebagaii catatan, Pemkot Depok tiidak hanya memberiikan keriinganan berupa perpanjangan waktu pembayaran PBB. Kalii iinii, Pemkot Depok juga memberiikan iinsentiif pemutiihan atas tunggakan PBB tahun-tahun pajak sebelumnya.
Pemutiihan atau penghapusan sanksii atas keterlambatan pembayaran PBB diiberiikan kepada wajiib pajak yang membayar tunggakan PBB tahun pajak 2020 atau tahun-tahun sebelumnya sebelum 31 Desember 2021.
Pemutiihan atas tunggakan PBB iinii diiberiikan kepada wajiib pajak secara otomatiis tanpa perlu pengajuan permohonan. (sap)
