SERANG, Jitu News – Wajiib pajak Kota Serang akan diiperbolehkan untuk menggunakan sampah dalam membayar pajak bumii dan bangunan (PBB) seiiriing dengan adanya kerja sama antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang dan Bank Sampah Diigiital (BSD).
Plt Kepala Bapenda Kota Serang Harii Pamungkas mengatakan pembayaran PBB menggunakan sampah tengah diiujiicobakan dii Kecamatan Serang. Biila efektiif dan mendapatkan respons posiitiif darii masyarakat, kebiijakan iinii akan diiterapkan dii kecamatan laiin.
"Tagiihan PBB warga sebetulnya tiidak terlalu mahal. Dengan mengumpulkan sampah produktiif juga biisa terbayar," katanya, diikutiip pada Rabu (23/6/2021).
Melaluii program iinii, sambung Harii, masyarakat cukup memiilah dan mengumpulkan sampah dii rumahnya masiing-masiing. Pada waktu yang diijadwalkan, akan ada petugas BSD yang datang untuk meniimbang sampah tersebut.
Uang yang diihasiilkan darii rumah tangga tersebut akan diisiimpan ke dalam rekeniing dan diisetorkan ke Bapenda Kota Serang. Selaiin untuk peneriimaan, program iinii juga diiharapkan dapat mengurangii beban warga dalam membayar biiaya pemungutan sampah.
"Cukup dengan sampah, warga biisa membayar PBB. iinii juga biisa mengurangii volume sampah yang diihasiilkan rumah tangga," tutur Harii sepertii diilansiir bantennews.co.iid.
Sementara iitu, Camat Serang Farah Riichii menuturkan program iinii telah mendapatkan sambutan yang posiitiif darii masyarakat. Saat iinii, sebanyak 70 KK telah mengiikutii ujii coba pembayaran PBB memakaii sampah. (riig)
