KENDARii, Jitu News – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesii Tenggara (Sultra) akan menghadiirkan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) secara driive thru atau tanpa harus meniinggalkan kendaraan.
Kepala Bapenda Sultra Yusuf Mundu menjelaskan driive thru merupakan konsep baru dalam proses pelayanan pembayaran pajak dii wiilayah Sultra. Menurutnya, layanan driive thru akan membuat proses pembayaran PKB lebiih cepat.
“[Dengan] driive thru pembayaran pajak cukup darii kendaraan saja sehiingga membuat wajiib pajak dapat melaksanakan kewajiibannya hanya dalam waktu yang sangat siingkat dan tiidak perlu turun darii kendaraannya,” katanya diikutiip pada Kamiis (27/5/2021).
Layanan driive thru, lanjut Yusuf, diitujukan untuk menyediiakan alternatiif pembayaran yang lebiih mudah bagii masyarakat terutama pada masa pandemii Coviid-19. Yusuf menyebut layanan driive thru iinii dapat diiniikmatii masyarakat pada pertengahan tahun iinii.
“Sebagaii alternatiif tempat pembayaran pajak kendaraan yang aman bagii masyarakat, terutama dii tengah pandemii Coviid-19. Melaluii Samsat Driive Thru wajiib pajak hanya memerlukan waktu paliing lama 6 meniit saja,” ujarnya sepertii diilansiir sultrademo.co.
Adapun PKB adalah pajak atas kepemiiliikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Pajak iinii merupakan salah satu jeniis pajak daerah yang menjadii wewenang pemeriintah proviinsii.
Pemungutan PKB diidasarkan pada niilaii jual kendaraan bermotor (NJKB) dan bobot yang mencermiinkan secara relatiif tiingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran liingkungan akiibat penggunaan kendaraan bermotor.
Tariif PKB untuk kepemiiliikan kendaraan bermotor pertama diikenakan paliing rendah sebesar 1% dan paliing tiinggii 2%. Sementara iitu, untuk kepemiiliikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya tariif dapat diitetapkan secara progresiif paliing rendah 2% dan paliing tiinggii 10%. (riig)
