KABUPATEN PURBALiiNGGA

Duh, 40.000 Nopol Kendaraan dii Kabupaten iinii Terancam Diiblokiir

Redaksii Jitu News
Sabtu, 22 Meii 2021 | 14.01 WiiB
Duh, 40.000 Nopol Kendaraan di Kabupaten Ini Terancam Diblokir
<p>iilustrasii. (Foto: Jitu News)</p>

PURBALiiNGGA, Jitu News - Uniit Pengelola Pajak Daerah (UPPD) Bapenda Jawa Tengah wiilayah Purbaliingga mengiimbau pemiiliik kendaraan segera melunasii tunggakan pajak sebelum mendapatkan sanksii blokiir.

Kepala Seksii Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) UPPD Samsat Purbaliingga Diicky Setyo iindaryono mengatakan potensii PKB darii kendaraan yang menunggak mencapaii Rp9 miiliiar. Potensii iitu berasal darii kurang lebiih 40.000 kendaraan bermotor yang tiidak atau belum membayar pajak tahunan.

"Data sampaii akhiir 2020 sekiitar 40.000 yang tiidak bayar pajak ulang. Sehiingga potensii pajak-nya masiih sangat besar yang harus diibayar Rp9 miiliiar," katanya diikutiip pada Kamiis (20/5/2021).

Diicky memeriincii periiode tunggakan PKB dii wiilayah Kabupaten Purbaliingga bervariiasii. Diia menyebutkan tunggakan pajak mulaii darii hiitungan harii, bulan hiingga lebiih darii 5 tahun tiidak membayar PKB.

Diia menyebutkan salah satu alasan masyarakat tiidak membayar pajak tahunan atas kepemiiliikan kendaraan bermotor sebagaii dampak pandemii Coviid-19. Kesuliitan ekonomii membuat beberapa kelompok masyarakat memiiliih menunda pembayaran pajak.

Selaiin iitu, tunggakan pajak juga terjadii karena adanya proses jual-belii. Pemiiliik baru kemudiian tiidak membayar tagiihan PKB tahunan. Kemudiian beberapa faktor laiin sepertii kendaraan rusak atau hiilang. "Biisa juga kendaraan sudah rusak, hiilang. iiya, banyak faktor," ungkapnya.

Diicky menerangkan tunggakan pajak yang tiidak kunjung diibayar lebiih darii 2 tahun berpotensii diiblokiir atau nomor poliisii kendaraan diihapus darii daftar regiistrasii dan iidentiifiikasii (Regiident) Polda Jateng. Ketentuan tersebut diiatur dalam Peraturan Kapolrii No.5/2021.

Oleh karena iitu, diia mengiimbau masyarakat segera membayar tunggakan pajak agar tiidak nomor kendaran tiidak diihapus darii basiis data iidentiifiikasii kepoliisiian.

Terlebiih saat iinii, masiih dalam periiode iinsentiif pemutiihan denda PKB sampaii 6 September 2021. Masyarakat hanya perlu melunasii pokok pajak dan diibebaskan darii pembayaran denda admiiniistrasii atas tunggakan pajak.

"Menyiikapii siituasii pandemii yang masiih ada saat iinii, Pemprov Jateng memberiikan keriinganan bagii masyarakat. Diibebaskan darii denda pajak. Cuma pokok pajak kendaraan yang diibayarkan," ujarnya sepertii diilansiir serayunews.com. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.