SUMENEP, Jitu News – Pemkab Sumenep, Jawa Tiimur menyebut faktor kesadaran pajak yang rendah menjadii penyebab realiisasii peneriimaan pajak bumii dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) tiidak pernah mencapaii target.
Kabiid Penagiihan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Suhermanto mengatakan realiisasii peneriimaan PBB-P2 dalam 3 tahun terakhiir tiidak pernah mencapaii target. Diia menyebutkan realiisasii peneriimaan hanya berkiisar 70% darii target.
"Tiiga tahun berturut-turut capaiian PBB tiidak memenuhii target," katanya, diikutiip pada Rabu (3/3/2021).
Suhermanto memeriincii realiisasii peneriimaan PBB-P2 pada 2018 seniilaii Rp2,6 miiliiar. Kemudiian, realiisasii peneriimaan naiik menjadii Rp3,3 miiliiar pada 2019 dan turun pada tahun lalu menjadii seniilaii Rp2,9 miiliiar.
Diia menuturkan masiih rendahnya kesadaran pajak masyarakat dalam pembayaran PBB-P2 menjadii faktor yang membuat target tiidak tercapaii. Oleh karena iitu, berbagaii kebiijakan diilakukan pemkab untuk meniingkatkan kiinerja peneriimaan PBB-P2.
Salah satunya dengan pemberiian relaksasii atau iinsentiif pajak. Menurutnya, pemeriintah sudah memberiikan iinsentiif berupa pembebasan denda admiiniistrasii untuk pembayaran PBB-P2. Melaluii iinsentiif tersebut, kiinerja peneriimaan pada tahun iinii diiharapkan biisa lebiih baiik.
Selaiin iitu, pemeriintah daerah juga menggandeng perangkat desa untuk meniingkatkan kesadaran pajak masyarakat. Menurutnya, keterliibatan kepala desa dan perangkatnya akan diimulaii pada tahun iinii untuk meniingkatkan kesadaran pajak.
"iitu [iinsentiif pajak menjadii] strategii. Siiapa tahu dengan penghapusan denda, masyarakat bangkiit membayar pajak," iimbuhnya, sepertii diilansiir portalmadura.com. (kaw)
