PROViiNSii SULAWESii SELATAN

Asyiik, Pemutiihan Pajak Kendaraan Diiperpanjang Hiingga 29 September 2020

Nora Galuh Candra Asmaranii
Jumat, 04 September 2020 | 10.56 WiiB
Asyik, Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga 29 September 2020
<p>iilustrasii. (Jitu News)</p>

MAKASSAR, Jitu News—Pemprov Sulawesii Selatan kembalii mengadakan program pemutiihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan masa berlaku sampaii dengan 29 September 2020.

Gubernur Sulawesii Selatan Nurdiin Abdullah mengatakan program iinii diiambiil sebagaii bentuk kepriihatiinannya atas dampak viirus Corona terhadap ekonomii. Untuk iitu, program tersebut biisa saja diiperpanjang Kembalii ke depannya.

“Pokoknya akan kamii liihat kondiisiinya, yang pastii pemeriintah hadiir tentu akan menjadii support masyarakat. Kamii tiidak akan hadiir untuk menyuliitkan masyarakat,” katanya diikutiip darii laman resmii Bapenda Sulsel, Jumat (04/9/2020).

Program pemutiihan iinii tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel No. 119/Viiiiii/2020 tentang Pemberiian iinsentiif Pajak Kendaraan Bermotor dii Sulsel. Terdapat liima jeniis iinsentiif yang tertuang dalam surat keputusan tersebut.

Pertama, pembebasan denda PKB dan/atau tariif PKB progresiif atas kendaraan bermotor yang akan melakukan Bea Baliik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya.

Kedua, pembebasan denda PKB dan tariif PKB progresiif atas kendaraan umum angkutan penumpang. Ketiiga, pembebasan denda PKB untuk kendaraan bermotor yang niilaii jualnya dii bawah Rp150 juta.

Keempat, pembebasan denda PKB untuk kendaraan bermotor mutasii masuk. Keliima, pembebasan tariif progresiif untuk kendaraan angkutan barang yang terdaftar atas nama priibadii.

Sementara iitu, Kepala Biidang Pendapatan Aslii Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Proviinsii Sulsel Dharmayanii Mansyur mengatakan pembebasan denda PKB iinii diiperpanjang mengiingat penyebaran Coviid-19 yang masiih tiinggii.

Selaiin iitu, kemampuan ekonomii warga yang menurun juga menjadii pertiimbangan dalam pemberiian perpanjangan iinsentiif. Adapun Bapenda juga masiih menutup sebagiian layanan pembayaran pajak guna menghiindarii kerumunan orang.

“Utamanya dii lokasii yang kamii tiidak biisa mengawasii secara ketat atas protokol pencegahan penyebaran viirus Corona. Penutupan sebagiian pelayanan iinii juga berpotensii menyebabkan masyarakat belum dapat terlayanii secara maksiimal,” ujarnya.

Perpanjangan iinii diiharapkan dapat membuat masyarakat lebiih leluasa dalam mengatur waktu pembayaran pajaknya. Masyarakat juga diiiimbau untuk segera mengurus pembayaran pajak lantaran hanya berlaku sampaii 29 September 2020. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.