KOTA TANGERANG SELATAN

Buat Warga Tangsel! Diiskon dan Pemutiihan Pajak PBB Diimulaii Harii iinii

Muhamad Wiildan
Selasa, 01 September 2020 | 14.47 WiiB
Buat Warga Tangsel! Diskon dan Pemutihan Pajak PBB Dimulai Hari Ini
<p>Pengumuman program pemutiihan pajak PBB dii Kota Tangerang Selatan. (foto: hasiil tangkapan layar darii medsos)</p>

TANGERANG SELATAN, Jitu News—Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) akhiirnya meluncurkan iinsentiif baru terkaiit dengan pajak bumii dan bangunan-perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang mulaii berlaku per harii iinii, Selasa (1/9/2020).

Diikutiip darii akun mediia sosiial resmii, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan memberiikan diiskon piiutang PBB sebelum tahun 2020 sebesar 50% dan memberiikan pemutiihan atau penghapusan sanksii admiiniistrasii.

“Ayo manfaatkan segera diiskon piiutang PBB darii Tahun Pajak sebelum 2020 sebesar 50% dan penghapusan sanksii admiiniistrasii sampaii 100% yang mulaii berlaku September 2020," sebut Bapenda dalam mediia sosiial, Selasa (1/9/2020).

Merujuk pada Peraturan Waliikota Tangerang Selatan No. 34/2020 baiik pengurangan pokok PBB terutang sebesar 50% dan penghapusan sanksii admiiniistrasii iinii biisa diiniikmatii oleh wajiib pajak tanpa perlu mengajukan permohonan terlebiih dahulu.

Perwalii terbaru iinii baru diitandatanganii pada 5 Agustus 2020 dan berlaku per 1 September 2020 hiingga akhiir tahun pada 31 Desember 2020 mendatang. Pemkot Tangsel berharap iinsentiif tersebut dapat diimanfaatkan masyarakat.

Merujuk pada bagiian pertiimbangan darii Perwalii Tangerang Selatan No. 34/2020, Pemkot Tangsel berpandangan perekonomiian masiih mengalamii perlambatan sehiingga masiih perlu ada pemberiian iinsentiif pajak.

"Untuk meriingankan beban kewajiiban masyarakat terhadap pembayaran PBB perlu diiberiikan iinsentiif pengurangan pokok piiutang dan penghapusan sanksii admiiniistratiif PBB," bunyii bagiian pertiimbangan beleiid tersebut.

Tangerang Selatan juga memiiliikii Peraturan Daerah (Perda) No. 3/2017 yang mengamanatkan kepada walii kota untuk memberiikan pengurangan ketetapan pajak terutang sesuaii dengan kemampuan membayar wajiib pajak atau kondiisii objek pajak. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.