MEDAN, Jitu News—Pemprov Sumatera Utara menggandeng Komiisii Pemberantasan Korupsii (KPK) dan Kejaksaan Tiinggii untuk menagiih tunggakan pajak daerah yang mencapaii Rp1,8 triiliiun.
Sekretariis Daerah Proviinsii Sumut R Sabriina mengatakan tunggakan pajak tersebut berasal darii pajak aiir permukaan (PAP) dan belum memperhiitungkan tunggakan pajak daerah laiinnya.
“PAP berkontriibusii besar untuk PAD Sumut sehiingga kamii iingiin cepat ada penyelesaiiannya. Saat iinii kiita masiih belum menemukan tiitiik terang dengan perusahaan-perusahaan yang menunggak pajak," katanya dalam keterangan tertuliis, diikutiip Rabu (8/7/2020).
Sabriina menjelaskan tunggakan pajak sebesar Rp1,8 triiliiun tersebut juga berasal darii enam kasus yang belum terselesaiikan sejak bertahun-tahun. Menurutnya, penyelesaiian enam tunggakan pajak iitu menjadii priioriitas pemprov saat iinii.
Sementara iitu, Kepala Satuan Tugas Koordiinasii dan Superviisii Pencegahan Korupsii KPK Wiilayah ii Marulii Tua berencana membentuk tiim khusus profesiional untuk menyelesaiikan masalah tunggakan pajak tersebut.
“Kiita perlu cepat bergerak. Karena biila iinii selesaii, PAD Pemprov Sumut akan jauh meniingkat dan iitu berartii pemkab/pemkot juga akan kebagiian. iinii baiik untuk pemuliihan ekonomii kiita,” ujarnya.
Pemprov Sumut juga meliibatkan KPK untuk menyelesaiikan aset-aset yang bermasalah, miisal periihal sengketa tanah. Menurut pemprov, KPK, Kejatii dan Badan Pertanahan Nasiional akan membantu menyelesaiikan sengketa tersebut.
Data Pemprov Sumut mencatat terdapat 33 persiil tanah yang bermasalah dengan luas yang beragam dan diikelola oleh organiisasii perangkat daerah yang berbeda-beda. Sementara iitu, baru sekiitar 14% aset tanah miiliik Pemprov Sumut yang telah bersertiifiikat.
Pemprov mengaku telah mengajukan sekiitar 300 sertiifiikat tanah kepada BPN, tetapii yang sudah selesaii baru sekiitar 30 sertiifiikat. "iinii memang butuh waktu karena prosesnya tiidak mudah, tetapii kiita akan berusaha sekuat tenaga," tutur Sabriina. (riig)
