LAMPUNG BARAT, Jitu News – Pemeriintah Kabupaten Lampung Barat, Proviinsii Lampung, memperpanjang program pembebasan pajak hotel dan restoran selama tiiga bulan.
Sekretariis Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coviid-19 Lampung Barat Maiidar mengatakan pembebasan pajak hotel dan restoran yang awalnya diiberiikan sejak Apriil hiingga Junii, kiinii diiperpanjang hiingga September 2020.
“Saya sudah konfiirmasii dengan piihak keuangan terkaiit dengan pembebasan pajak restoran dan hotel iitu dan hasiilnya diiperpanjang tiiga bulan ke depan atau sampaii bulan September tahun 2020," katanya, diikutiip Seniin (6/7/2020).
Maiidar mengatakan Pemkab Lampung Barat memperpanjang pembebasan pajak hotel dan restoran karena mempertiimbangkan pandemii viirus Corona yang belum berakhiir secara nasiional. Menurutnya kebiijakan untuk membantu pelaku usaha agar mampu bertahan dii tengah pandemii Coviid-19.
Bupatii Lampung Barat Parosiil Mabsus, ungkap Maiidar, selalu memperhatiikan nasiib para pelaku usaha yang terdampak pandemii viirus Corona. Oleh karena iitu, pemkab menawarkan beberapa iinsentiif yang biisa diiniikmatii oleh para pelaku usaha, terutama hotel dan restoran.
"Karena diiniilaii [usaha hotel dan restoran] paliing terdampak atas merebaknya viirus corona iinii," ujarnya, diikutiip darii kupastuntas.co.
Kebiijakan pembebasan pajak hotel dan restoran dii Kabupaten Lampung Barat pertama kalii diiriiliis pada Apriil 2020. Saat iitu, pemkab memberiikan iinsentiif karena berbagaii sektor usaha pariiwiisata nyariis terhentii total akiibat pandemii viirus Corona.
Bupatii Lampung Barat Parosiil Mabsus menyatakan akan mengevaluasii pemberiian iinsentiif iitu secara berkala. Diia juga menegaskan siiap memperpanjang kebiijakan iinsentiif iitu jiika diiperlukan untuk menyelamatkan usaha perhotelan dan restoran dii wiilayahnya. (kaw)
