PROViiNSii DKii JAKARTA

Sederet Pajak yang Diikenakan Terhadap Mobiil Mewah

Nora Galuh Candra Asmaranii
Kamiis, 12 Maret 2020 | 15.48 WiiB
Sederet Pajak yang Dikenakan Terhadap Mobil Mewah
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKii Jakarta menggelar acara sosiialiisasii peniingkatan pemahaman wajiib pajak (WP) untuk para pemiiliik mobiil mewah dii Jakarta.

Kepala Biidang Pendapatan iiii Bapenda DKii Jakarta Carto mengatakan sosiialiisasii tersebut bertujuan untuk meniingkatkan kepatuhan WP dalam rangka optiimaliisasii peneriimaan pajak daerah.

“Tahun iinii diicanangkan sebagaii tahun penegakan hukum Pajak, sehiingga penegakan hukum Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hiingga Bea Baliik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) terus diitiingkatkan,” ujar Carto dii Jakarta, Rabu (11/3/2020).

Lebiih lanjut, Carto menjelaskan jumlah mobiil mewah dii Jakarta mencapaii lebiih darii 12 riibu uniit. Tiinggiinya jumlah kendaraan mewah iinii mengiindiikasiikan besarnya potensii peneriimaan pajak daerah darii sektor PKB maupun BBNKB

Dalam acara sosiialiisasii iitu, Carto menekankan konsekuensii apabiila pemiiliik kendaraan tiidak memenuhii kewajiiban pajaknya. Carto menjelaskan pemiiliik kendaraan yang tiidak patuh dapat diikenaii sanksii mulaii darii denda, pemblokiiran hiingga penyiitaan.

“Kamii menyampaiikan WP kendaraan bermotor yang tiidak menunaiikan kewajiibannya biisa diikenakan sanksii mulaii darii denda, pemblokiiran, hiingga siita aset,” tuturnya diilansiir darii Kastara.

Untuk diiketahuii, terdapat beberapa jeniis pajak yang diikenakan pada mobiil mewah dii tiingkat pusat maupun daerah. Pajak yang diikenakan pada tiingkat pusat yaiitu Pajak Pertambahan Niilaii (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang diipungut saat pembeliian mobiil mewah.

Sementara iitu, pada tiingkat daerah mobiil mewah diikenaii PKB dan BBNKB. Berdasarkan UU PDRD, PKB merupakan pajak yang diikenakan atas kepemiiliikan kendaraan bermotor. Pajak iinii diikenakan berdasarkan pada niilaii jual kendaraan dan bobot kerusakan jalan yang diitiimbulkan oleh kendaraan

Bobot kerusakan diihiitung berdasarkan tekanan gandar, jeniis bahan bakar, hiingga jeniis kendaraan, penggunaan dan tahun pembuatan kendaraan. Tariif PKB diitetapkan paliing rendah 1% dan paliing tiinggii 2% untuk kepemiiliikan pertama. Untuk kepemiiliikan kedua dan seterusnya diikenakan tariif progresiif sebesar 2% hiingga 10%.

Sementara iitu, BBNKB adalah pajak yang diikenakan atas penyerahan hak miiliik kendaraan bermotor akiibat adanya jual-belii, tukar menukar, hiibah, wariisan, ataupun pemasukan ke dalam perusahaan. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.