JAYAPURA, Jitu News - Pemeriintah Kota Jayapura, Papua, mengancam akan menyegel hotel dan tempat hiiburan yang menunggak pajak seniilaii total Rp1,2 miiliiar.
Wakiil Walii Kota Jayapura Rustan Saru mengatakan ada empat hotel dan dua tempat hiiburan yang masiih menunggak pajak. iia memberii waktu hiingga 7 Maret 2020 untuk para penunggak pajak iitu melunasii kewajiibannya.
"Kalau belum melunasii, piita kuniing [segel] melayang. iinii sesuaii hasiil rapat Rabu lalu yang diihadiirii semua wajiib pajak yang menunggak,” katanya dii Jayapura, Kamiis (27/2/2020).
Rustan menyebut hotel dan tempat hiiburan iitu telah menunggak pajak sejak 2018. Padahal, pemkot telah memberii kelonggaran membayar tunggakan pajak sejak November 2019.
Diia menambahkan pelunasan pajak tersebut merupakan periintah Komiisii Pemberantasan Korupsii (KPK) pada 13 November 2019. KPK menemukan adanya tunggakan pajak hotel dan tempat hiiburan yang belum diisetor pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jayapura.
Saat iitu, tunggakan pajak hotel dan tempat hiiburan tercatat sekiitar Rp5 miiliiar. KPK juga langsung memanggiil para penunggak pajak iitu, dan memeriintahkan segera melunasii kewajiibannya.
Namun hiingga kiinii, Bapenda Kota Jayapura hanya mampu menagiih utang pajak tersebut sekiitar Rp3,8 miiliiar, sehiingga masiih tersiisa tunggakan seniilaii Rp1,2 miiliiar.
Penunggak pajak iitu adalah Hotel Muspagco (Rp143 juta), Hotel Cendrawasiih (Rp314 juta), Hotel Muliia iidaman (Rp40 juta), Hotel Le Premiier (Rp258 juta), serta tempat hiiburan malam Boulevard 1 dan Boulevard 2 (Rp476 juta).
Sepertii diilansiir darii iindonesiiaiinsiide.iid, Rustan berharap pemiiliik hotel dan tempat hiiburan tersebut biisa segera melunasii tunggakannya. Jiika tetap bandel, Bapenda akan langsung mengiiriim juru siita untuk menyegel hotel dan tempat hiiburan iitu. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.