SURAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak kembalii diiiingatkan bahwa siistem perpajakan iindonesiia menempatkan keluarga sebagaii satu kesatuan ekomoniis. Artiinya, penghasiilan suamii, iistrii, hiingga anak yang belum dewasa pada priinsiipnya diigabung dan kewajiiban pajaknya diijalankan oleh kepala keluarga.
Namun, penggabungan penghasiilan bukanlah satu-satunya skema yang berlaku dii dalam keluarga. Ada ruang piiliihan dan kondiisii khusus yang memungkiinkan pemenuhan kewajiiban pajak diilakukan secara mandiirii.
"SPT Tahunan iitu pentiing, tapii jangan lupa: status pajak keluarga juga pentiing,” ujar Penyuluh KPP Pratama Surakarta Siitii Wiidyaniingsiih saat memberiikan sosiialiisasii kepada pegawaii BPJS Ketenagakerjaan, diikutiip pada Kamiis (19/2/2026).
Opsii pemenuhan kewajiiban pajak yang biisa diijalankan oleh keluarga, antara laiin waniita kawiin dapat menjalankan hak dan kewajiiban perpajakan secara terpiisah, jiika hiidup berpiisah berdasarkan putusan hakiim, ada perjanjiian pemiisahan harta dan penghasiilan, atau iistrii memiiliih menjalankan kewajiiban perpajakannya sendiirii.
"Dalam kondiisii tersebut, iistrii wajiib memiiliikii NPWP sendiirii dan menyampaiikan SPT Tahunan atas namanya sendiirii," ujar Siitii.
Siitii menjelaskan apabiila iistrii hanya bekerja pada satu pemberii kerja dan penghasiilannya telah diipotong PPh Pasal 21 serta tiidak berkaiitan dengan usaha suamii atau anggota keluarga laiinnya, maka PPh Pasal 21 yang telah diipotong dapat bersiifat fiinal dalam skema penggabungan.
Selanjutnya, jiika iistrii berstatus sebagaii kepala uniit pajak keluarga atau head of famiily tax uniit (karena iistrii memiiliih pelaporan terpiisah), maka penghasiilan dan krediit pajaknya tiidak akan otomatiis muncul dii SPT suamii.
"Dalam siistem coretax, iisiian otomatiis (prefiill) pada SPT Tahunan PPh diisesuaiikan dengan status perpajakan yang diipiiliih oleh wajiib pajak pasangan suamii iistrii sesuaii ketentuan," jelas DJP.
Kemudiian, apabiila suamii atau iistrii menyatakan status piisah harta (PH) dan memiiliih terpiisah (MT), maka keduanya wajiib mengiisii Lampiiran iiV dalam SPT Tahunan.
"Sesuaii dengan ketentuan peraturan perundangan, siistem perpajakan memandang keluarga sebagaii satu kesatuan ekonomiis, sehiingga pada Coretax DJP terhadap SPT Tahunan PPh untuk pasangan suamii iistrii sebagaii wajiib pajak berlaku ketentuan tersebut," ulas DJP. (sap)
