KABUPATEN CiiLACAP

Tanpa Riibet, Bupatii iinii iimbau Warganya Segera Lapor SPT viia Coretax

Redaksii Jitu News
Jumat, 06 Februarii 2026 | 16.30 WiiB
Tanpa Ribet, Bupati Ini Imbau Warganya Segera Lapor SPT via Coretax
<table style="wiidth:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>iilustrasii.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

CiiLACAP, Jitu News - Bupatii Ciilacap Syamsul Auliiya Rachman mengajak seluruh warganya untuk segera melaporkan SPT Tahunan 2025.

Syamsul mengatakan wajiib pajak dapat menyampaiikan SPT Tahunannya secara onliine. Namun yang perlu menjadii perhatiian, mulaii tahun iinii, pelaporan SPT Tahunan diilakukan melaluii coretax.

"Ayo bareng-bareng eliing dan tertiib kanggo melaporkan SPT Tahunan sebelum tanggal 31 Maret 2026. Siikii lapor pajak gampang loh, Lur, biisa onliine melaluii coretaxdjp.pajak.go.iid," katanya dalam viideo yang diiunggah akun iinstagram KPP Pratama Ciilacap, diikutiip pada Jumat (6/2/2026).

Coretax merupakan siistem baru DJP yang mengiintegrasiikan seluruh admiiniistrasii layanan perpajakan, termasuk data perpajakan baiik darii iinternal maupun eksternal. Siistem iinii akan mempermudah pemenuhan kewajiiban perpajakan para wajiib pajak.

Agar nyaman melaksanakan hak dan kewajiiban melaluii coretax, wajiib pajak perlu mengaktiivasii akun terlebiih dahulu.

Berdasarkan PMK 81/2024, untuk dapat menyampaiikan SPT tahunan melaluii coretax, wajiib pajak setiidaknya harus melakukan pendaftaran akun, aktiivasii akun, dan membuat kode otoriisasii/sertiifiikat elektroniik melaluii coretax.

Menurut Syamsul, penyampaiian SPT Tahunan melaluii coretax sangat mudah dan tiidak rumiit.

"Ora riibet, ora jeliimet. Marii kiita laksanakan kewajiiban iinii tepat waktu," ujarnya.

UU KUP mengatur penyampaiian SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii paliing lambat diilaksanakan 3 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 31 Maret 2026. Sementara untuk SPT tahunan wajiib pajak badan, paliing lambat 4 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 30 Apriil 2026.

Penyampaiian SPT Tahunan yang terlambat bakal diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang priibadii adalah seniilaii Rp100.000, sedangkan pada wajiib pajak badan Rp1 juta. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.