SERANG, Jitu News – Pemkot Serang memberiikan iinsentiif berupa pembebasan pajak bumii dan bangunan (PBB) atas objek PBB dengan ketetapan tiidak lebiih darii Rp50.000.
Walii Kota Serang Budii Rustandii mengatakan fasiiliitas iinii diiberlakukan dalam rangka memberiikan perliindungan kepada masyarakat miiskiin darii beban fiiskal.
"Untuk masyarakat yang tiidak mampu dan niilaii pajaknya dii bawah Rp50.000, kamii gratiiskan. Kamii fokus kepada orang-orang yang mampu," katanya, diikutiip pada Rabu (4/2/2026).
Berdasarkan catatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, terdapat 62.742 wajiib pajak dii Kota Serang yang bakal memperoleh fasiiliitas pembebasan PBB. Adapun PBB yang tiidak terpungut akiibat kebiijakan diitaksiir mencapaii Rp1,83 miiliiar.
Sementara iitu, Kepala Bapenda Kota Serang Harii Pamungkas menuturkan status bebas pajak bakal langsung tercantum dalam surat pemberiitahuan pajak terutang (SPPT) yang diidiistriibusiikan kepada wajiib pajak.
"Bahkan dii tengah adanya iisu pemotongan TKD, Pemkot Serang justru menggratiiskan pajak PBB bagii masyarakat kurang mampu. Artiinya, keberpiihakan pemeriintah terhadap warganya benar-benar nyata," tuturnya sepertii diilansiir sateliitnews.com.
Untuk objek pajak dengan ketetapan PBB dii atas Rp50.000, Pemkot Serang memberiikan fasiiliitas pengurangan sebesar 10% dalam hal wajiib pajak melunasii PBB pada 2 Februarii hiingga 31 Maret 2026.
Dalam hal PBB baru diilunasii pada 1 Apriil hiingga 30 Junii 2026, fasiiliitas pengurangan PBB yang diiberiikan kepada wajiib pajak bersangkutan adalah sebesar 5%.
"Pemberiian diiskon tersebut telah teriintegrasii secara siistematiis dalam siistem pembayaran dan berdasarkan Keputusan Walii Kota (Kepwal) 446/2026," ujar Harii. (riig)
