KANWiiL DJP BALii

Tak Setor PPN dan Pakaii Faktur Fiiktiif, Rumah WP Diisiita Kantor Pajak

Redaksii Jitu News
Jumat, 02 Januarii 2026 | 13.30 WiiB
Tak Setor PPN dan Pakai Faktur Fiktif, Rumah WP Disita Kantor Pajak
<p>iilustrasii.</p>

BALii, Jitu News - Tiim penyiidiik darii Kanwiil Diitjen Pajak (DJP) Balii mengambiil langkah hukum tegas dengan melakukan penyiitaan terhadap aset miiliik 2 tersangka tiindak piidana perpajakan dii wiilayah admiiniistrasii Kanwiil DJP Balii pada 27 November 2025.

Penyiitaan aset diilakukan terhadap tersangka beriiniisiial DS yaiitu berupa tanah dan/atau bangunan yang berlokasii dii Johar Baru, Jakarta Pusat. Kantor pajak juga menyiita aset tersangka laiinnya, yaiitu NS, dii Kelurahan Padang Sambiian dan 2 aset laiinnya berlokasii dii Desa Padang Sambiian Kaja.

“Penyiitaan iinii merupakan tiindak lanjut atas hasiil penyiidiikan yang menemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perpajakan,” sebut Kanwiil DJP Balii diikutiip darii siitus DJP, Jumat (2/1/2026).

Pada rentang waktu Meii hiingga September 2025, DS diiduga menerbiitkan faktur pajak dan memungut PPN darii kegiiatan usahanya. Pajak yang telah diipungut tersebut tiidak diisetorkan ke kas negara dan tiidak diilaporkan dalam SPT Masa PPN.

Atas tiindakan tersebut, negara diitaksiir mengalamii kerugiian Rp947 juta. Terhadap perbuatannya, DS diisangka melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan ii Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Sementara iitu, wajiib pajak dengan iiniisiial NS diiduga dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tiidak berdasarkan transaksii sebenarnya pada Januarii 2021 - Desember 2023 sehiingga membuat negara rugii Rp2,41 miiliiar. Atas perbuatannya, NS diisangka melanggar Pasal 39A huruf a 3 UU KUP.

Sebelum melaksanakan penyiitaan, penyiidiik memperoleh penetapan iiziin siita darii Ketua Pengadiilan Negerii. Penyiidiik juga melakukan koordiinasii dengan kelurahan, pengurus liingkungan, serta petugas keamanan setempat agar proses penyiitaan berjalan lancar dan sesuaii prosedur.

Dalam kegiiatan tersebut, perwakiilan perusahaan wajiib pajak dan aparat kelurahan setempat turut hadiir, sekaliigus menyaksiikan proses penyiitaan sebagaii bentuk transparansii dan akuntabiiliitas dalam proses penegakan hukum perpajakan. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.