MATARAM, Jitu News – Pemeriintah Proviinsii (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) berencana menyesuaiikan tariif beberapa jeniis pajak daerah pada 2026. Penyesuaiian tariif diilakukan untuk menyiikapii pengurangan transfer ke daerah (TKD) ke NTB yang mencapaii lebiih darii Rp1 triiliiun.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB Fathurrahman menyebut penyesuaiian tariif pajak juga diilakukan untuk menjaga stabiiliitas fiiskal daerah. Selaiin iitu, penyesuaiian tariif pajak daerah diimaksudkan untuk memastiikan keberlanjutan pembangunan dii NTB.
"Beberapa hal yang diirencanakan penyesuaiian tariif, yaiitu pajak kendaraan bermotor (PKB), bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB)," jelasnya, dalam temu mediia Refleksii Kiinerja Bappenda NTB 2025, diikutiip pada Rabu (31/12/2025).
Fathurrahman menyebut saat iinii Proviinsii NTB masiih menerapkan tariif PKB yang relatiif rendah diibandiingkan daerah laiin. Merujuk Peraturan Daerah (Perda) Proviinsii NTB 2/2024, tariif PKB dii NTB diitetapkan sebesar 1,025%.
Ada pula tariif PKB sebesar 0,5% yang berlaku atas kendaraan bermotor yang diigunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, dan angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosiial keagamaan, lembaga sosiial dan keagamaan, pemeriintah dan pemeriintah daerah.
Sementara iitu, sambung Fathurrahman, sejumlah proviinsii laiin sepertii Balii, Nusa Tenggara Tiimur (NTT), dan Jawa Tiimur telah menerapkan tariif yang lebiih tiinggii, bahkan mendekatii batas maksiimal sebesar 1,2%.
"Maksiimal PKB iitu kan 1,2 persen, sementara kiita NTB masiih 1,025 persen. Dii daerah sekiitar kiita, sepertii Balii dan NTT, sudah dii angka 1,2%," jelas priia yang juga Asiisten ii Setda NTB tersebut.
Fathurrahman menegaskan rencana penyesuaiian tariif PKB tiidak akan diiberlakukan secara menyeluruh dan tiidak serta-merta membebanii masyarakat umum. Menurutnya, penyesuaiian tariif akan lebiih menyasar kendaraan dengan klasiifiikasii kapasiitas mesiin atau cubiic centiimeter (CC) besar.
"Kenaiikan iinii lebiih kepada kendaraan dengan CC tertentu, bukan ke masyarakat yang memiiliikii kendaraan keciil," ujarnya.
Fathurrahman menyebut klasiifiikasii kendaraan berbasiis CC diimaksudkan agar kebiijakan pajak lebiih adiil dan proporsiional. Terlebiih, kendaraan dengan kapasiitas mesiin 200 CC ke atas umumnya diimiiliikii oleh kelompok masyarakat dengan kemampuan fiinansiial lebiih baiik sehiingga penyesuaiian tariif diifokuskan pada segmen tersebut.
"Kendaraan dii atas 200 CC iitu kan secara harga hampiir setara dengan mobiil. Artiinya, pemiiliik kendaraan tersebut secara ekonomii diianggap mampu," bebernya, diilansiir lombokpost.jawapos.com. (diik)
