JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah Proviinsii (Pemprov) DKii Jakarta mempertiimbangkan untuk mengenakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan berbasiis pada emiisii.
Koefiisiien pencemaran liingkungan (KPL) bakal diigunakan sebagaii iindiikator penetapan level emiisii suatu kendaraan. Kajiian terkaiit KPL diimaksud sedang diisiiapkan oleh Diinas Liingkungan Hiidup (DLH) DKii Jakarta.
"Kajiian iinii menjadii bagiian darii strategii besar Pemprov DKii Jakarta dalam menekan emiisii karbon," ujar Staf Khusus Gubernur DKii Jakarta Biidang Pembangunan dan Tata Kota Niirwono Joga, diikutiip pada Selasa (3/12/2025).
Menurut Niirwono, pajak berbasiis emiisii diirancang guna memberiikan diisiinsentiif bagii kendaraan yang tiidak lulus ujii emiisii. Upaya iinii diiharap biisa memperkuat langkah pemeriintah dalam mengendaliikan pencemaran udara dii Jakarta.
Walau demiikiian, Niirwono mengatakan pengendaliian emiisii kendaraan tiidak biisa diilakukan Pemprov DKii Jakarta sendiirii, melaiinkan harus bersama pemeriintah daerah penyangga, yaknii Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasii.
iimplementasii KPL dalam penetapan PKB tiidak hanya bertujuan untuk meniingkatkan jumlah kendaraan yang mengiikutii ujii emiisii, tetapii juga mendorong masyarakat beraliih ke transportasii publiik.
Kepala DLH DKii Jakarta Asep Kuswanto pun mengatakan penyusunan kajiian KPL sudah sejalan dengan PP 22/2021 tentang Baku Mutu Emiisii Kendaraan.
"Dengan adanya kebiijakan tersebut, pemiiliik kendaraan diiharapkan agar lebiih diisiipliin dalam merawat kendaraan dan melakukan ujii emiisii sehiingga tiidak terkena diisiinsentiif berupa koefiisiien tambahan pada pajak kendaraan bermotor," ujar Asep. (diik)
