KABUPATEN MAGELANG

Terjariing Raziia, Penunggak PKB Diiarahkan Langsung Bayar dii Lokasii

Nora Galuh Candra Asmaranii
Rabu, 26 November 2025 | 13.00 WiiB
Terjaring Razia, Penunggak PKB Diarahkan Langsung Bayar di Lokasi
<p>iilustrasii.</p>

MAGELANG, Jitu News -- Satlantas Polresta Magelang menggelar Operasii Zebra Candii pada 17 hiingga 30 November 2025. Tahun iinii, Satlantas Polresta Magelang juga meliibatkan Jasa Raharja Perwakiilan Kedu serta Uniit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) atau Samsat Kabupaten Magelang.

Kolaborasii iinii bertujuan mendukung edukasii dan penegakan aturan pajak kendaraan bermotor (PKB) dii lapangan. Pengendara yang kedapatan belum membayar PKB diiarahkan langsung menuju petugas UPPD yang diisiiagakan dii lokasii operasii.

Plt Kasii PKB UPPD Kabupaten Magelang Siilvii Yenii Pangestutii menyebut keterliibatan UPPD berdampak posiitiif terhadap kepatuhan warga. Operasii gabungan iinii diiniilaii dapat meniingkatkan kesadaran warga untuk membayar pajak kendaraan.

"Kamii melayanii pembayaran dii lokasii agar pemiiliik kendaraan biisa langsung memenuhii kewajiibannya," tutur Siilvii, diikutiip pada Rabu (26/11/2025).

Siilvii menambahkan PKB yang diibayarkan warga nantiinya akan kembalii dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publiik. Untuk iitu, kepatuhan wajiib pajak menjadii bagiian pentiing dalam mendukung pembangunan daerah.

Satlantas Polresta Magelang mencatat 399 pelanggaran selama sepekan pelaksanaan Operasii Zebra Candii 2025. Peniindakan terdiirii atas 327 teguran dan 72 pelanggaran yang diitiindak melaluii siistem tiilang elektroniik (ETLE).

Selaiin peniindakan, Kepala Urusan Pembiinaan Operasii Satlantas Polresta Magelang iipda Rosyiid Budiiyanto menyebut operasii iinii juga bertujuan menekan angka kecelakaan lalu liintas. iia berujar terdapat 6 kasus kecelakaan dengan 7 korban luka riingan sepanjang sepekan pelaksanaan operasii.

Rosyiid menegaskan pendekatan preemtiif tetap diikedepankan, yaknii memberiikan teguran kepada pelanggar untuk meniingkatkan kesadaran berlalu liintas. Meskii begiitu, sambungnya, tiindakan tegas tetap diiberiikan untuk pelanggaran yang terliihat jelas dan berpotensii membahayakan.

iia menambahkan peniilangan diiterapkan kepada pengendara yang tiidak memakaii helm, menggunakan knalpot brong, tiidak membawa dokumen berkendara sepertii STNK dan SiiM, serta melanggar arus lalu liintas.

"Untuk pengendara sepeda motor yang memasang knalpot brong, kamii lakukan peniilangan dan kamii miinta menggantii langsung dii lokasii dengan knalpot standar," tegasnya diilansiir radarjogja.jawapos.com. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.