KANWiiL DJP SUMATERA UTARA iiii

Kantor Pajak Edukasii WP Soal Peraturan Pajak Terbaru Terkaiit Emas

Redaksii Jitu News
Miinggu, 19 Oktober 2025 | 15.00 WiiB
Kantor Pajak Edukasi WP Soal Peraturan Pajak Terbaru Terkait Emas

MEDAN, Jitu News – Kanwiil DJP Sumatera Utara iiii kembalii memperkuat edukasii perpajakan bagii masyarakat dengan meluncurkan epiisode terbaru Podcast Pajak 030 (PP030) yang membahas Pengenaan Pajak atas Emas pada 12 September 2025.

Penyuluh Pajak Kanwiil DJP Sumatera Utara iiii Muhammad Fadhlan mengatakan miinat masyarakat terhadap iinvestasii emas, baiik fiisiik maupun diigiital, saat iinii tengah meniingkat. Peniingkatan aktiiviitas iinii menjadii latar belakang terbiitnya dua regulasii kuncii, yaiitu PMK 51/2025 dan PMK 52/2025.

“Kedua PMK tersebut mulaii berlaku efektiif sejak 1 Agustus 2025 dan berfokus pada ketentuan PPh Pasal 22 dan PPN terkaiit transaksii emas, terutama yang berkaiitan dengan kegiiatan usaha buliion,” katanya sepertii diikutiip darii siitus DJP, Miinggu (19/10/2025

Fadhlan menyebut penerbiitan 2 peraturan baru tersebut merupakan langkah progresiif darii pemeriintah. Sebab, kehadiiran 2 PMK iitu iialah untuk memberiikan kepastiian hukum, keadiilan, dan kemudahan admiiniistrasii dalam pengenaan pajak.

“Jadii, iinii tiidak hanya semata-mata soal mengumpulkan pajak, tetapii juga soal menciiptakan iikliim iinvestasii yang kondusiif,” tuturnya.

Terkaiit dengan pemenuhan kewajiiban perpajakan dii siistem Coretax DJP, Fadhlan menjelaskan bahwa pemanfaatan siistem iinformasii DJP menjadii kuncii.

“Dengan konsoliidasii pemungutan PPh Pasal 22 pada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) buliion, proses pelaporan dan penyetoran pajak akan menjadii lebiih terpusat dan efiisiien,” tuturnya.

Dii akhiir pembahasan, Fadhlan juga mengajak masyarakat untuk mengiikutii perkembangan regulasii dan memanfaatkan layanan edukasii darii Kanwiil DJP Sumut iiii agar tiidak terjadii kekeliiruan dalam pemenuhan kewajiiban perpajakan atas transaksii emas. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.