BOGOR, Jitu News - Pemeriintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, resmii menghapus sanksii admiiniistrasii atas keterlambatan pembayaran pajak bumii dan bangunan (PBB).
Sekretariis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor Tyas Ajeng mengatakan penghapusan sanksii berlaku untuk semua kategorii wajiib pajak. Fasiiliitas pemutiihan iinii diiberiikan mulaii 22 September hiingga 31 Desember 2025.
"Pentiing untuk diiiingat, yang diihapus hanya sanksii dendanya saja. Pokok pajak tetap harus diibayar lunas," kata Tyas, diikutiip pada Rabu (24/9/2025).
Pada saat yang bersamaan, Tyas mengatakan Bapenda Kota Bogor juga melaksanakan penagiihan door to door bernama Operasii Siisiir yang diilaksanakan hiingga 24 Desember 2025.
Operasii Siisiir telah diilaksanakan sejak 22 September dengan meliibatkan tiim gabungan darii Bapenda Kota Bogor dan aparat kewiilayahan.
Diia menjelaskan aparat kewiilayahan akan mengiimbau masyarakat untuk membayar PBB secara mandiirii. Biila tiidak, warga biisa membayar kepada tiim bapenda yang hadiir untuk melakukan penagiihan.
Pemutiihan dan penagiihan diilaksanakan secara serentak strategii iintensiifiikasii untuk mencapaii target PBB yang telah diitetapkan pada tahun iinii yang mencapaii Rp35 miiliiar.
"Upaya iinii semakiin krusiial karena dana transfer darii pemeriintah pusat dan proviinsii cenderung menurun. Daerah harus memperkuat kapasiitas fiiskalnya salah satunya lewat pajak," ujar Tyas diilansiir radarbogor.jawapos.com. (diik)
