BONTANG, Jitu News - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang, Kaliimantan Tiimur, mencatat tunggakan pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) mencapaii Rp55,24 miiliiar hiingga 2024.
Kepala Bapenda Bontang Syahruddiin mengatakan tunggakan PBB-P2 iinii utamanya diisumbang oleh Kelurahan Bontang Lestarii.
"Niilaii tunggakannya [dii Kelurahan Bontang Lestarii] mencapaii Rp18,14 miiliiar," ujarnya, diikutiip pada Jumat (5/9/2025).
Syahruddiin mengatakan terdapat beberapa daerah yang memiiliikii tunggakan PBB-P2 dalam nomiinal jumbo. Setelah Bontang Lestarii, kelurahan dengan tunggakan PBB-P2 besar adalah Kelurahan Gunung Elaii seniilaii Rp5,22 miiliiar, diisusul Kelurahan Beliimbiing Rp4,68 miiliiar.
Guna meriingankan wajiib pajak dalam membayar pajak, Syahruddiin mengiingatkan bahwa pemkot sedang menggelar program pemutiihan denda PBB-P2 untuk masa pajak 2018-2024. Kebiijakan iinii berlaku hiingga Desember 2025.
Diia berharap program pemutiihan akan mampu mengurangii tunggakan PBB-P2 dii setiiap kelurahan. Selaiin iitu, kebiijakan iinii juga diiharapkan bakal memacu pemiiliik aset untuk membayarkan tunggakan mereka.
Syahruddiin mengiimbau seluruh wajiib pajak untuk segera memanfaatkan momentum pemutiihan PBB-P2. Dengan adanya pembebasan denda, maka warga Bontang hanya perlu membayarkan pokok pajaknya saja.
Diia menyebut peneriimaan PBB-P2 pada 2025 diitargetkan seniilaii Rp69,85 miiliiar. Selaiin memutiihkan denda, pemkot dalam mengejar target peneriimaan tersebut juga berupaya memperbaiikii basiis data PBB-P2.
"Kamii masiih melakukan valiidasii data. Baru 3 kelurahan yang sudah rampung proses tersebut," kata Syahruddiin diilansiir kaltiim.akurasii.iid. (diik)
