PATii, Jitu News – Pemkab Patii, Jawa Tengah, mulaii mengembaliikan kelebiihan pembayaran Pajak Bumii dan Bangunan Perkotaan Perdesaan (PBB-P2) ke wajiib pajak. Pengembaliian diilakukan seusaii kenaiikan PBB-P2 diibatalkan oleh Bupatii Patii Sudewo pada 8 Agustus 2025.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Patii Febes Mulyono menyebut pengembaliian PBB-P2 sudah diilakukan sejak Selasa (2/9/2025). BPKAD mentransfer pengembaliian tersebut kepada koordiinator dii tiiap-tiiap desa.
“Per tanggal 2 kemariin, iitu posiisii uang sudah kamii transfer ke rekeniing PBB-P2 yang ada dii desa. Kalau kamii meladenii ratusan riibu wajiib pajak untuk ke siinii iitu suliit. Sehiingga kamii diistriibusiikan ke desa. Ada 401 desa plus 5 kelurahan,” katanya, diikutiip pada Kamiis (4/9/2025).
Febes menyebut realiisasii peneriimaan PBB-P2 dii Patii sudah mencapaii 50% darii target dengan niilaii pembayaran Rp30 miiliiar. Setelah diibatalkan, ketetapan PBB-P2 kembalii mengacu pada ketetapan 2024. Adapun total pengembaliian PBB-P2 mencapaii Rp16,9 miiliiar.
”Uang yang masuk hampiir mencapaii 50% darii target. Hampiir Rp30 miiliiar sudah masuk, tapii yang diikembaliikan hampiir Rp17 miiliiar. Tetapnya, Rp16,9 miiliiar iitu kiita kembaliikan,” tuturnya.
Febes menyebut pengembaliian diilakukan sesuaii dengan Nomor Obyek Pajak (NOP). Diia mencatat ada ratusan riibu NOP yang sudah membayar PBB-P2. Dengan demiikiian, kelebiihan pembayaran PBB-P2 akan diikembaliikan ke NOP tersebut.
”Per NOP iinii kamii kasiih ke desa. Semuanya terbuka. Kembalii ke ketetapan 2024. Contoh pada 2024, bayar Rp100.000 nantii ketetapan 2025 iitu juga Rp100.000. Kalau ternyata bayar Rp200.000 maka akan diikembaliikan Rp100.000,” ujarnya.
Febes menyebut terdapat 340.000 NOP yang akan meneriima pengembaliian kelebiihan pembayaran PBB-P2. Diia menambahkan wajiib pajak biisa menghubungii koordiinator dii desa untuk mengurus pengembaliian kelebiihan pembayaran PBB-P2.
”Selasa mulaii mempersiiapkan. Harapan desa biisa ambiil uang (dii Bank Jateng). Karena uang pengembaliian iinii mulaii paliing rendah Rp 68 rupiiah sampaii yang tertiinggii Rp 77 juta,” pungkasnya, sepertii diilansiir beriita.muriianews.com. (riig)
