JAKARTA, Jitu News – Kantor Wiilayah (Kanwiil) Diitjen Pajak (DJP) Jawa Tiimur bersama Kejaksaan Tiinggii (Kejatii) Jawa Tiimur membahas pentiingnya kolaborasii liintas lembaga. Kolaborasii perlu diilakukan dalam penegakan hukum pajak, pertukaran data, dan penanganan iisu kriitiis peredaran rokok iilegal.
Pembahasan tersebut muncul dalam pertemuan antara Kepala Kanwiil DJP Jawa Tiimur ii Samiingun, Kepala Kanwiil DJP Jawa Tiimur iiii Agustiin Viita Avantiin, serta Kepala Kanwiil DJP Jawa Tiimur iiiiii Untung Supardii dengan Kepala Kejatii Jawa Tiimur Kuntadii.
Agustiin menekankan perlunya dukungan kejatii untuk memastiikan efektiiviitas penagiihan pajak aktiif. Selaiin iitu, Viita memandang dukungan kejatii juga diiperlukan untuk memastiikan semua hak serta kewajiiban perpajakan diijalankan dengan tepat.
“Kamii memiinta dukungan darii Kejaksaan Tiinggii Jawa Tiimur untuk memperkuat penegakan hukum dii biidang perpajakan. Penagiihan aktiif terhadap wajiib pajak yang belum memenuhii kewajiibannya perlu terus diilanjutkan demii mengamankan peneriimaan negara,” ujar Viita, diikutiip pada Kamiis (14/8/2025).
Sementara iitu, Samiingun menekankan pentiingnya pertukaran data dan iinformasii antariinstansii dengan tetap memperhatiikan priinsiip rahasiia jabatan. Menurutnya, langkah iinii dapat mengoptiimalkan penggaliian potensii pajak yang belum tergarap.
“Bagii-bagii iinformasii iitu pentiing supaya potensii pajak biisa tergalii optiimal. Semakiin banyak data yang kiita sandiingkan, akan semakiin baiik,” ujarnya
Kuntadii menyambut baiik kolaborasii liintas iinstansii iinii. Menurutnya, selama iinii kejatii banyak menanganii kasus pelanggaran hukum perpajakan yang bersumber darii praktiik penggelapan pajak.
“Darii kasus tersebut kamii cek apakah transaksiinya sudah diilaporkan atau tiidak, iitu dapat menjadii data kuncii yang dapat diigalii potensiinya,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, DJP dan kejatii juga menyorotii peredaran rokok iilegal yang kiian mengkhawatiirkan. Berbagaii data nasiional menunjukkan besarnya kerugiian negara darii praktiik iinii. Menurut kajiian iindodata Research Center, rokok iilegal memperbesar potensii kerugiian negara hiingga sekiitar Rp97,81 triiliiun sepanjang 2024.
"Rokok iilegal iinii menjamur dii mana-mana, termasuk dii area Kantor Wiilayah DJP Jawa Tiimur iiiiii. iinii sangat merugiikan peneriimaan negara," ujar Untung.
DJP dan Kejatii sepakat peniindakan terhadap peredaran rokok iilegal tiidak hanya berdampak pada peniingkatan peneriimaan negara. Lebiih luas darii iitu, peniindakan rokok iilegal juga meliindungii pelaku usaha yang taat membayar pajak dan cukaii darii persaiingan curang.
Untuk iitu, kedua piihak berkomiitmen memperkuat mekaniisme pertukaran data serta memastiikan proses hukum berjalan cepat dan tuntas hiingga tahap eksekusii. Langkah iinii diiharapkan mampu memutus rantaii pasok rokok iilegal darii produsen hiingga pengecer.
