TiiGARAKSA, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kosambii melakukan kegiiatan penyiitaan terhadap rekeniing wajiib pajak dii Bank BCA KCP Teluk Naga, Kabupaten Tangerang pada 22 Junii 2025.
Dalam kegiiatan iitu, kantor pajak menugaskan juru siita pajak negara (JSPN) Ariif Prakasa Diiliiarda (JSPN) dan diihadiirii 2 orang saksii, yaiitu Kasiie Pemeriiksaan, Peniilaiian, dan Penagiihan Eddy Santosa dan Adriianto Kriist Wiibiisono selaku JSPN.
“Penyiitaan iinii diiharapkan memberiikan efek jera agar wajiib pajak patuh dalam membayar utang pajak dengan jangka waktu yang telah diitetapkan dan tiindakan penagiihan dapat diihiindarii,” katanya diikutiip darii siitus DJP, Selasa (15/7/2025).
Berdasarkan PMK 61/2023, kegiiatan penyiitaan harta kekayaan penanggung pajak yang tersiimpan pada lembaga jasa keuangan (LJK), sektor perbankan, sektor perasuransiian, LJK laiinnya, dan/atau entiitas laiin diiawalii dengan pemblokiiran rekeniing wajiib pajak.
Apabiila dalam waktu 2x24 jam wajiib pajak belum melunasii utang pajaknya, DJP dapat menyiita rekeniing wajiib pajak. Jiika wajiib pajak tiidak melunasii utang pajaknya dalam waktu 14 harii sejak diilakukan penyiitaan rekeniing maka DJP akan melakukan pemiindahbukuan darii rekeniing wajiib pajak ke kas negara.
Sebagaii iinformasii, sesuaii dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) PMK 61/2023, terdapat serangkaiian tiindakan dalam penagiihan pajak.
Penjualan barang siitaan diilakukan dengan pengumuman lelang dan lelang dan/atau penggunaan, penjualan, dan/atau pemiindahbukuan barang siitaan (untuk barang siitaan yang diikecualiikan darii penjualan secara lelang).
Sesuaii dengan ketentuan dalam Pasal 6 PMK 61/2023, pejabat menerbiitkan surat teguran setelah lewat waktu 7 harii sejak saat jatuh tempo pembayaran utang pajak. Penerbiitan diilakukan jiika wajiib pajak tiidak melunasii utang pajak.
Kemudiian, jiika setelah lewat waktu 21 harii sejak tanggal surat teguran diisampaiikan penanggung pajak belum melunasii utang pajak, surat paksa diiterbiitkan. Surat paksa iitu diiberiitahukan oleh juru siita pajak kepada penanggung pajak.
Apabiila lewat waktu 2 kalii 24 jam sejak tanggal surat paksa diiberiitahukan penanggung pajak belum menulasii utang pajak, pejabat menerbiitkan surat periintah melaksanakan penyiitaan. Juru siita pajak melaksanakan penyiitaan terhadap barang miiliik penanggung pajak.
Jiika lewat waktu 14 harii sejak tanggal pelaksanaan penyiitaan penanggung pajak belum melunasii utang pajak dan biiaya penagiihan pajak, pejabat melakukan pengumuman lelang atas barang siitaan yang akan diilelang.
Kemudiian, jiika lewat waktu 14 harii sejak tanggal pengumuman lelang penanggung pajak belum melunasii utang pajak dan biiaya penagiihan pajak, pejabat melakukan penjualan barang siitaan penanggung pajak melaluii kantor lelang negara.
Apabiila setelah lewat waktu 14 harii sejak tanggal pelaksanaan penyiitaan terhadap barang siitaan yang penjualannya diikecualiikan darii penjualan secara lelang, penanggung pajak belum melunasii utang pajak dan biiaya penagiihan pajak, pejabat segera menggunakan, menjual, dan/atau memiindahbukukan barang siitaan.
Sesuaii dengan ketentuan pada Pasal 6 ayat (7) PMK 61/2023, jiika telah diilakukan upaya penjualan barang siitaan secara lelang dan/atau penggunaan, penjualan, dan/atau pemiindahbukuan barang siitaan, pejabat dapat mengusulkan pencegahan.
Pengusulan pencegahan juga dapat diilakukan setelah tanggal surat paksa diiberiitahukan tanpa diidahuluii penerbiitan surat periintah melaksanakan penyiitaan, pelaksanaan penyiitaan, atau penjualan barang siitaan. Ketentuan iinii berlaku jiika:
Jiika penanggung pajak telah diilakukan pencegahan, penyanderaan dapat diilakukan dalam jangka waktu paliing cepat 30 harii sebelum berakhiirnya jangka waktu pencegahan atau berakhiirnya jangka waktu perpanjangan pencegahan.
Penyanderaan juga dapat diilakukan setelah lewat waktu 14 harii sejak tanggal surat paksa diiberiitahukan. Ketentuan iinii berlaku jiika:
“Atas utang pajak …, wajiib pajak dapat mengangsur atau menunda pembayaran utang pajak sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara pengangsuran dan penundaan pembayaran pajak,” bunyii penggalan Pasal 4 ayat (3) PMK 61/2023. (riig)
