NANGA PiiNOH, Jitu News - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) Nanga Piinoh memberiikan asiistensii kepada pengusaha kena pajak (PKP) mengenaii tata cara pembuatan retur faktur pajak masukan dii Coretax DJP pada 13 Junii 2025.
Penyuluh KP2KP Nanga Piinoh iiqbal Pasuja mengatakan PKP bersangkutan belum pernah membuat retur faktur pajak masukan menggunakan akun Coretax DJP. Untuk iitu, PKP tersebut mendatangii langsung kantor pajak untuk mendapatkan asiistensii.
“Mulaii 2025, buat faktur, retur, dan lapor SPT Masa PPN sudah pakaii Coretax DJP,” katanya diikutiip darii siitus DJP, Seniin (14/7/2025).
iiqbal pun memulaii sesii asiistensii dengan memberiikan arahan dengan jelas sehiingga PKP bersangkutan dapat mengiikutii langkah demii langkah. Mula-mula, PKP melakukan logiin akun Coretax DJP. Setelah iitu, PKP diiarahkan memiiliih menu e-Faktur Pajak Masukan.
Untuk membuat retur faktur pajak masukan, lanjutnya, PKP hanya perlu mencarii faktur pajak masukan mana yang akan diiretur dengan cara melakukan pencariian berdasarkan nomor faktur yang telah diiterbiitkan.
“Setelah mendapatkan faktur pajak masukannya, PKP hanya perlu memasukan nomiinal retur pajaknya, lalu kliik tombol Siimpan saja,” tuturnya.
Setelah menyiimpan retur pajak maka faktur pajak yang sudah diikembaliikan akan muncul dii menu Retur Pajak Masukan.
iiqbal juga mengeklaiim bahwa proses retur faktur pajak masukan dii Coretax DJP sangat mudah dan cepat. Diia juga berharap makiin banyak PKP yang mulaii terbiiasa membuat faktur pajak dii Coretax DJP. (riig)
