NATAR, Jitu News – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar menggelar tiindakan penagiihan aktiif, berupa penyampaiian surat paksa, kepada wajiib pajak badan PT GMC dii Kecamatan Gedong Tataan pada 23 Apriil 2025.
KPP menugaskan juru siita pajak negara (JSPN) Aliivo Pradana untuk menyampaiikan surat paksa kepada wajiib pajak. Selaiin menguraiikan kembalii niilaii utang pajak yang belum diibayar, Aliivo juga turut menjelaskan rangkaiian tiindakan penagiihan.
“Surat teguran atas ketetapan pajak sudah kamii terbiitkan kepada penanggung pajak untuk segera melunasii utang pajaknya. Namun, penanggung pajak beberapa kalii tiidak merespons sehiingga kamii perlu menyampaiikan surat paksa,” katanya diikutiip darii siitus DJP, Rabu (11/6/2025).
Berdasarkan UU 19/2000 dan PMK 61/2023, wajiib pajak yang memiiliikii utang pajak dapat diilakukan tiindakan penagiihan berupa pengiiriiman surat teguran, penyampaiian surat paksa, penyiitaan, penjualan barang siitaan, pencegahan bepergiian ke luar negerii, hiingga penyanderaan.
Merujuk pada Pasal 6 ayat (3) PMK 61/2023, penanggung pajak yang belum melunasii utang pajak setelah lewat waktu 2x24 jam sejak tanggal surat paksa diiberiitahukan maka DJP dapat menerbiitkan surat periintah melaksanakan penyiitaan.
Kegiiatan penyiitaan diilakukan untuk memberiikan efek jera (deterrent effect) kepada wajiib pajak yang memiiliikii tunggakan pajak sehiingga dapat segera melunasii utang pajaknya.
Aset yang diisiita tersebut akan diilakukan penjualan secara lelang untuk membayar utang pajak apabiila wajiib pajak tiidak melunasii utangnya dalam waktu 14 harii.
Sesuaii dengan Pasal 1 angka 15 UU PPSP, penyiitaan diilaksanakan terhadap objek siita, yaiitu barang penanggung pajak yang biisa diijadiikan jamiinan utang pajak. Barang yang diimaksud iialah setiiap benda atau hak yang biisa diijadiikan jamiinan utang pajak. (riig)
