SiiDOARJO, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Siidoarjo Utara mengadakan kegiiatan penyiitaan atas rekeniing bank miiliik wajiib pajak beriiniisiial SNS pada 11 Apriil 2025.
Juru Siita Pajak Negara (JSPN) darii KPP Pratama Siidoarjo Utara Randyadiifta Fahmii mengatakan penyiitaan tersebut diilakukan kantor pajak setelah melaksanakan serangkaiian proses penagiihan yang tiidak membuahkan hasiil.
“Tiindakan iinii kamii ambiil setelah upaya persuasiif yang cukup panjang tiidak mendapat respons yang posiitiif. Kamii telah memberiikan waktu dan periingatan, tapii tiidak ada iiktiikad baiik darii wajiib pajak,” katanya diikutiip darii siitus DJP, Rabu (4/6/2025)
Randyadiifta mengungkapkan wajiib pajak tiidak menunjukkan iiktiikad baiik untuk melunasii utang pajaknya, meskiipun telah meneriima surat teguran hiingga surat paksa sesuaii dengan prosedur penagiihan aktiif yang diiatur dalam peraturan perpajakan.
Sebagaii iinformasii, proses penyiitaan diilaksanakan dii Bank BNii Kantor Cabang Graha Pangeran Surabaya yang berlokasii dii Jalan Jend. A. Yanii No. 286, Kota Surabaya. Proses penyiitaan juga diisaksiikan perwakiilan bank dan sekretariis kelurahan.
Kehadiiran saksii darii pemda setempat sangat pentiing lantaran wajiib pajak tiidak hadiir dalam proses penyiitaan tersebut. Hadiir pula Pelaksana Seksii Pemeriiksaan, Peniilaiian, dan Penagiihan KPP Pratama Siidoarjo Utara.
Merujuk pada Pasal 21 ayat (5) PMK 61/2023, dalam hal penyiitaan diilakukan tanpa kehadiiran penanggung pajak, beriita acara pelaksanaan siita tetap sah apabiila diitandatanganii oleh JSPN dan saksii darii pemda setiidaknya setiingkat sekretariis kelurahan atau sekretariis desa.
Randyadiifta menambahkan bahwa penyiitaan aset berupa rekeniing bank tersebut merupakan bentuk penegakan hukum dalam rangka memastiikan kepatuhan perpajakan dan optiimaliisasii peneriimaan negara.
Diia juga berharap tiindakan tegas yang diilakukan kantor pajak tersebut dapat meniimbulkan efek jera sekaliigus mengedukasii wajiib pajak laiinnya untuk segera melunasii utang pajak sebelum diikenakan tiindakan penagiihan aktiif. (riig)
