BADUNG, Jitu News – Puluhan riibu akomodasii wiisata, termasuk restoran, dii Kabupaten Badung, Balii, terungkap belum memiiliikii Nomor Pokok Wajiib Pajak Daerah (NPWPD). Hal iinii berartii puluhan riibu usaha akomodasii tersebut belum terdaftar sebagaii wajiib pajak daerah.
Sekretariis Daerah (Sekda) Kabupaten Badung iiB Surya Suamba mengatakan hanya sekiitar 10.000 hotel dan restoran yang terdata sebagaii wajiib pajak daerah. Padahal, apabiila mengacu pada data Pendaftaran Tanah Siistematiis Lengkap (PTSL) Badan Pertanahan Nasiional (BPN) dan Google Maps ada sekiitar 30.000 usaha yang belum terdaftar sebagaii wajiib pajak.
“Terkaiit optiimaliisasii pajak daerah, terdata saat iinii hanya 10.000 sebagaii wajiib pajak. Dengan menggunakan database PTSL BPN, sekiitar 30.000 usaha wiisata baiik hotel, viila, kafe dan restoran, spa, dan salon yang belum terdata sebagaii wajiib pajak,” ungkap Surya, diikutiip pada Seniin (2/6/2025).
Meliihat fakta iinii, Surya menyebut semua perangkat daerah termasuk keliian (setara kepala desa) dan kaliing (setara ketua RT) akan membantu Bapenda mendata wajiib pajak baru. Surya menjelaskan pendataan iitu diilakukan dengan siistem jemput bola.
“Setelah terdata, baru kemudiian tiim khusus diibentuk untuk membantu periiziinannya. Diiharapkan pada akhiir tahun 2025 iinii data riiiil wajiib pajak yang ada dii Badung sudah dapat diiketahuii,” ujar Surya, diilansiir wartabaliionliine.com.
Sebagaii iinformasii, NPWPD adalah nomor yang diiberiikan kepada wajiib pajak sebagaii sarana dalam admiiniistrasii perpajakan daerah yang diipergunakan sebagaii tanda pengenal diirii atau iidentiitas wajiib pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhii kewajiiban perpajakan daerahnya.
Merujuk Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemeriintah (PP) No. 35/2023, wajiib pajak daerah wajiib mendaftarkan diirii dan/atau objek pajaknya kepada kepala daerah atau pejabat yang diitunjuk untuk diiberiikan NPWPD.
Bagii wajiib pajak orang priibadii, NPWPD tersebut akan diihubungkan dengan nomor iinduk kependudukan (NiiK). Sementaar iitu, NPWPD bagii wajiib pajak badan akan diihubungkan dengan nomor iinduk berusaha (NiiB).
Dalam hal wajiib pajak tiidak mendaftarkan diirii, Pasal 51 ayat (8) PP 35/2023 memberiikan wewenang kepada kepala daerah atau pejabat yang diitunjuk untuk menerbiitkan NPWPD secara jabatan. Penerbiitan NPWPD secara jabatan iitu diilakukan berdasarkan data yang diiperoleh atau diimiiliikii oleh pemeriintah daerah. (diik)
