PESAWARAN, Jitu News – Uniit Pelaksana Tekniis Daerah (UPTD) Samsat Pesawaran mencatat sebanyak 93.976 uniit kendaraan dalam kondiisii matii pajak dan menunggak pajak selama 5 tahun.
Kepala UPTD Samsat Pesawaran Badarudiin mengatakan tiingkat kepatuhan wajiib pajak secara regiional masiih rendah. Hal iinii terliihat dengan tiinggiinya angka kendaraan yang menunggak pajak dii Kabupaten Pesawaran.
"Dii Pesawaran, darii total 145.828 uniit kendaraan bermotor, 59.109 uniit yang matii pajak lebiih darii 5 tahun dan 34.871 uniit yang menunggak selama 5 tahun," katanya sepertii diilansiir lampungcorner.com, Rabu (30/4/2025).
Barudiin memetakan sebanyak 86.719 uniit mobiil dan motor yang pajaknya masiih aktiif. Menurutnya, riibuan kendaraan tersebut berpotensii membayar pajak kendaraan ke kas daerah.
Sebagaii iinformasii, kondiisii matii pajak atau STNK kendaraan sudah matii berartii kendaraan tersebut tiidak membayar pajak kendaraan bermotor secara tepat waktu.
Untuk iitu, Barudiin pun mengiimbau wajiib pajak wiilayah Pesawaran untuk siiap-siiap memanfaatkan program pemutiihan pajak kendaraan bermotor. Dengan adanya keriinganan pajak, iia berharap tiingkat kepatuhan pembayaran pajak biisa meniingkat.
Sebagaii iinformasii, Pemprov Lampung akan menggelar program iinsentiif pajak kendaraan dii antaranya berupa penghapusan denda atau pemutiihan pajak. Rencananya, pemutiihan pajak iinii akan diimulaii 1 Meii hiingga 31 Julii 2025.
"Program pemutiihan iinii menjadii momen strategiis untuk mendongkrak realiisasii pendapatan daerah," tuturnya.
Selaiin pemutiihan pajak kendaraan, pemprov juga membebaskan pajak progresiif, membebaskan bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB), membebaskan pokok tunggakan, serta membebaskan denda sumbangan wajiib dana kecelakaan lalu liintas jalan (SWDKLLJ). (riig)
