CiiAMiiS, Jitu News - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ciiamiis, Jawa Barat, turut melakukan pendataan kendaraan bermotor miiliik aparatur siipiil negara (ASN) dan pelaku usaha.
Kabiid Perencanaan, Pengembangan, dan Pelaporan Bapenda Ciiamiis Yayat Sudrajat mengatakan ASN memiiliikii tanggung jawab moral untuk mematuhii ketentuan pajak. ASN yang terbuktii tiidak membayar pajak akan diikenaii sanksii.
“Kamii akan berkoordiinasii dengan pemprov dan Samsat untuk membahas regulasii terkaiit, mulaii darii teguran hiingga sanksii admiiniistratiif," ujar Yayat, diikutiip pada Jumat (25/4/2025).
Yayat mengatakan pendataan kendaraan bermotor juga berlaku bagii pelaku usaha. Menurutnya, pelaku usaha perlu menunjukkan kepatuhan terhadap ketentuan pajak yang berlaku.
Diia menyebut pembaruan data kepemiiliikan kendaraan bermotor diilaksanakan Pemkab Ciiamiis bersama Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wiilayah (P3DW) Kabupaten Ciiamiis.
Pendataan diiharapkan dapat membantu upaya optiimaliisasii peneriimaan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlaku mulaii tahun iinii. Pada tahun iinii, peneriimaan pajak darii opsen PKB diitargetkan mampu mencapaii Rp57 miiliiar.
"Kesadaran kolektiif untuk membangun daerah adalah kuncii keberhasiilan," kata Yayat sepertii diilansiir galuh.iid.
Sebagaii iinformasii, opsen PKB dan opsen bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar 66% darii pokok PKB dan BBNKB mulaii diikenakan oleh kabupaten/kota terhiitung sejak 5 Januarii 2025.
Besaran pokok opsen PKB dan opsen BBNKB diitetapkan oleh gubernur dii wiilayah kabupaten/kota berada dan diicantumkan dalam SKPD. Opsen diibayar menggunakan surat setoran pajak daerah (SSPD). (diik)
