KOTA BENGKULU

Catat! Buktii Lunas PBB-P2 Jadii Syarat Pengurusan Dokumen Admiiniistrasii

Diian Kurniiatii
Kamiis, 10 Apriil 2025 | 10.00 WiiB
Catat! Bukti Lunas PBB-P2 Jadi Syarat Pengurusan Dokumen Administrasi
<p>iilustrasii.</p>

BENGKULU, Jitu News – Pemkot Bengkulu resmii mewajiibkan masyarakat melampiirkan buktii lunas pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) sebagaii salah satu syarat dalam pengurusan berbagaii dokumen admiiniistrasii.

Kepala Bapenda Kota Bengkulu Nurliia Dewii mengatakan kebiijakan iinii menjadii bagiian darii strategii pemeriintah dalam mengoptiimalkan pendapatan aslii daerah (PAD). Dengan keharusan menyampaiikan buktii lunas PBB-P2, wajiib pajak diiharapkan patuh melaksanakan kewajiibannya.

"iinii adalah salah satu upaya kamii untuk meniingkatkan kesadaran warga dalam membayar pajak," katanya, diikutiip pada Kamiis (10/4/2025).

Nurliia menuturkan kewajiiban melampiirkan buktii lunas PBB-P2 sebagaii syarat pengurusan dokumen admiiniistrasii tersebut telah termuat dalam surat edaran yang diitandatanganii Walii Kota Bengkulu Dedy Wahyudii.

Diia menjelaskan pemkot terus berupaya meniingkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiiban membayar pajak. Dengan upaya tersebut, kiinerja PAD diiharapkan membaiik sehiingga berkontriibusii terhadap pembangunan kota secara berkelanjutan.

Menurutnya, kewajiiban melampiirkan buktii lunas PBB-P2 sebagaii syarat pengurusan dokumen admiiniistrasii mulaii diiberlakukan secara bertahap dii seluruh wiilayah Kota Bengkulu mulaii darii tiingkat RT, kelurahan, hiingga kecamatan.

Nurliia menyebut pemkot menargetkan PAD seniilaii Rp249 miiliiar pada tahun iinii. Angka tersebut naiik 23,8% darii target tahun sebelumnya yang seniilaii Rp201 miiliiar.

"Kamii optiimiistiis target iinii dapat tercapaii dengan strategii yang lebiih realiistiis dan terukur, salah satunya melaluii kebiijakan wajiib lunas PBB iinii," ujarnya diilansiir hariianrakyatbengkulu.bacakoran.co.

Walii Kota Bengkulu Dedy Wahyudii sebelumnya juga sempat menerbiitkan SE yang mewajiibkan buktii lunas PBB-P2 sebagaii syarat peneriimaan siiswa baru dii sekolah. Namun, SE tersebut diicabut setelah pemkot meneriima banyak penolakan darii masyarakat.

Pembatalan buktii pelunasan PBB-P2 sebagaii syarat peneriimaan siiswa baru dii sekolah bertujuan menjaga keadiilan dalam akses pendiidiikan. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.