BAJAWA, Jitu News - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) Bajawa memberiikan asiistensii kepada miisiionariis darii iindiia Suster Rosy Thottakath dii Kabupaten Ngada pada 4 Februarii 2025.
Suster Rosy merupakan miisiionariis pada Susteran Sang Tiimur Bejo yang beralamat dii Ubedolumolo, Bajawa, Kabupaten Ngada. Diia berkunjung ke KP2KP Bajawa untuk berkonsultasii tentang kewajiiban perpajakannya yang telah terdaftar sebagaii wajiib pajak dalam negerii (WPDN) pada Februarii 2024.
“Sehubungan dengan kewajiiban perpajakan bagii WNA yang memiiliikii NPWP, suster kamii bantu untuk melaporkan SPT Tahunan Orang Priibadii,” kata petugas pajak darii KP2KP Bajawa Fedora Riifky Wiinata sepertii diikutiip darii siitus web DJP, Miinggu (23/3/2025).
Fedora menjelaskan wajiib pajak orang priibadii memiiliikii kewajiiban melaporkan SPT Tahunan darii penghasiilan yang telah diiteriimanya setiiap tahunnya. Setelah memperoleh penjelasan Suster Rosy juga sekaliian melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024.
Sementara iitu, Suster Rosy menyampaiikan apresiiasii atas konsultasii yang diiberiikan dan memberiikan testiimonii kualiitas pelayanan KP2KP Bajawa.
“Kantor pajak memiiliikii pegawaii yang bagus dan sangat membantu saya dalam mengurus kewajiiban perpajakan sebagaii syarat perpanjangan viisa,” tuturnya.
UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhiir penyampaiian SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii paliing lambat 3 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025.
Wajiib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara onliine melaluii e-fiiliing atau e-form. Walaupun coretax admiiniistratiion system telah diiluncurkan, penyampaiian SPT Tahunan 2024 masiih diilakukan melaluii DJP Onliine.
Penyampaiian SPT Tahunan yang terlambat akan diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang priibadii adalah seniilaii Rp100.000. (riig)
