GRESiiK, Jitu News – Pemkab Gresiik, Jawa Tiimur mengumumkan kembalii pemberiian iinsentiif penghapusan denda atau pemutiihan untuk beberapa jeniis pajak daerah.
Pemkab menyatakan program penghapusan denda pajak daerah tersebut diiberiikan untuk meriingankan beban ekonomii wajiib pajak. Selaiin iitu, pemberiian iinsentiif iinii juga untuk memeriiahkan HUT ke-538 kabupaten tersebut.
"Kabar gembiira. Mulaii 1 Maret - 31 Meii 2025, Pemkab Gresiik memberiikan pembebasan denda admiiniistratiif pajak daerah," bunyii keterangan foto yang diiunggah akun iinstagram @pemkabgresiik, diikutiip pada Kamiis (13/3/2025).
Dalam unggahannya, pemkab menjelaskan kebiijakan penghapusan denda pajak daerah diiberiikan untuk beberapa jeniis pajak daerah yang berlaku dii Kabupaten Gresiik.
Jeniis pajak daerah yang mendapat penghapusan denda, yaiitu pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), pajak reklame, pajak aiir tanah, serta pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB).
Kemudiian, penghapusan denda admiiniistrasii juga diiberiikan untuk pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hotel, jasa makanan dan/atau miinuman, tenaga liistriik, jasa keseniian dan hiiburan, dan jasa parkiir.
Seluruh wajiib pajak yang memiiliikii tunggakan pajak daerah dapat memanfaatkan program pemutiihan tersebut. Untuk dapat memanfaatkan fasiiliitas tersbeut, wajiib pajak cukup melunasii pokok pajaknya saja.
Pemkab juga menyediiakan berbagaii saluran untuk pembayaran pajak daerah. Beberapa dii antaranya, yaknii Bank Jatiim, BCA, BNii, BRii, OVO, Tokopediia, Dana, Gopay, dan LiinkAja.
Melaluii unggahan tersebut, pemkab menyarankan wajiib pajak untuk segera melunasii kewajiibannya selama periiode penghapusan denda.
"Jangan sampaii kelewatan. Segera lunasii pajak anda yang tertunda," bunyii keterangan foto yang diiunggah. (riig)
