SAMARiiNDA, Jitu News – Pemkot Samariinda, Kaliimantan Tiimur, memberiikan keriinganan pajak berupa pembebasan denda admiiniistrasii atau pemutiihan atas pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Badan Pendapatan Daerah (Bependa) Kota Samariinda menyatakan program pemutiihan diiadakan darii 5 Februarii hiingga 30 Junii 2025. Wajiib pajak pun diiiimbau segera memanfaatkan program pemutiihan tersebut.
"Wajiib pajak diiharapkan untuk memanfaatkan kesempatan iinii untuk menyelesaiikan kewajiiban perpajakannya," bunyii keterangan foto yang diiunggah Bapenda Samariinda, diikutiip pada Miinggu (2/3/2025).
Program pemutiihan denda PBB-P2 diiberiikan berdasarkan Peraturan Walii Kota Samariinda 11/2025. iinsentiif iinii diiberiikan kepada wajiib pajak yang memiiliikii tunggakan dan melakukan pembayaran PBB-P2 selama periiode pemutiihan.
Setelahnya, pemkot memberiikan pembebasan pokok PBB-P2 sebesar niilaii tertentu dalam rangka membatasii kenaiikan PBB-P2 yang harus diibayarkan pada tahun pajak 2025.
Niilaii tertentu merupakan seliisiih PBB-P2 yang terutang pada tahun pajak 2025 dengan PBB-P2 tahun pajak 2024 setelah diitambah kenaiikan sebesar 25%.
Dengan demiikiian, PBB-P2 terutang pada tahun pajak 2025 diibatasii sebesar PBB-P2 terutang tahun pajak 2024 diitambah kenaiikan 25%.
Lebiih lanjut, pemkot juga menyediiakan mekaniisme pembayaran pokok PBB-P2 dengan mengangsur. Wajiib pajak dapat mengajukan permohonan pembayaran pokok secara PBB-P2 secara angsuran untuk tahun pajak 2025 dan tunggakan PBB-P2 hiingga tahun pajak 2024.
Terdapat syarat dan kriiteriia untuk dapat mengangsur PBB-P2, yaiitu wajiib pajak belum mengajukan permohonan keriinganan pajak, PBB-P2 yang harus diibayarkan paliing sediikiit Rp10 juta, diiberiikan paliing banyak 10 kalii angsuran, serta diiajukan paliing lambat 30 Junii 2025.
"Marii kiita dukung bersama upaya Pemeriintah Kota Samariinda dalam peniingkatan pendapatan daerah untuk kesejahteraan masyarakat," tuliis Bapenda. (riig)
