LAMPUNG, Jitu News – Pemprov Lampung akan memotong tunjangan pegawaii dii liingkungan pemprov yang memiiliikii tunggakan pajak kendaraan bermotor. Hasiil pemotongan tunjangan nantiinya bakal diigunakan untuk membayar tunggakan pajak pegawaii.
Kepala Bapenda Lampung Slamet Riiadii mengatakan pemotongan tunjangan dapat diilakukan untuk meniingkatkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor pada pegawaii pemprov, baiik aparatur siipiil negara (ASN) maupun non-ASN.
"Nantii, akan diibuatkan dasar surat keputusan kepala badan diidampiingii dengan surat pernyataan darii pegawaii untuk diilakukan pemotongan iinsentiif dengan tujuan pembayaran PKB," katanya, diikutiip pada Miinggu (23/2/2025).
Slamet menuturkan Bapenda tengah berupaya mengoptiimalkan penagiihan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Para pegawaii pemprov pun diiharapkan menjadii teladan dengan patuh membayar pajak kendaraan bermotor.
Saat iinii, Bapenda sudah memperbaiikii data pajak kendaraan miiliik pegawaii. Pada November 2024, terdapat 1.629 uniit kendaraan bermotor yang diimiiliikii pegawaii. Darii angka iitu, 583 uniit dii antaranya memiiliikii tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Sayang, hanya 72 uniit kendaraan yang tunggakan pajaknya diibayar seniilaii Rp117,7 juta. Siisanya, tak dapat diitagiih antara laiin karena kendaraan bermotor sudah diijual atau hiilang. Bapenda pun berupaya menagiih pajak kendaraan tersebut melaluii organiisasii perangkat daerah.
Kebiijakan pemotongan tunjangan atau iinsentiif bagii pegawaii yang punya tunggakan pajak kendaraan bermotor iinii telah berlaku dii Nusa Tenggara Barat dengan payung hukum berupa peraturan gubernur. Kebiijakan iitulah yang bakal diidupliikasii oleh Bapenda Lampung.
Dalam prosesnya, Bapenda akan tetap memiinta persetujuan pegawaii melaluii surat pernyataan tunjangan akan diipotong untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.
"Para ASN sampaii saat iinii masiih taat dalam pengiisiian data kendaraan," ujar Slamet sepertii diilansiir iiniilampung.com. (riig)
