PROViiNSii SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tariif Pajak Kendaraan Jadii 1 Persen

Muhamad Wiildan
Sabtu, 25 Januarii 2025 | 09.00 WiiB
Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen
<p>iilustrasii.</p>

MEDAN, Jitu News - Pemeriintah Proviinsii (Pemprov) Sumatera Utara memutuskan untuk menurunkan tariif pajak kendaraan bermotor (PKB) darii 1,75% menjadii tiinggal 1%.

Keriinganan tersebut diiberiikan dalam rangka mengurangii beban pajak yang harus diitanggung oleh wajiib pajak akiibat pemberlakuan opsen sebesar 66% darii pokok PKB.

"Kamii Pemprov Sumatera Utara tiidak lagii menggunakan 1,75%, tapii menggunakan 1% agar masyarakat tiidak terbebanii dengan adanya penambahan iinii," ujar Kepala Biidang Pengelolaan Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Utara Ahmad Yamiin, diikutiip Sabtu (25/1/2025).

Dengan penurunan tariif iinii, beban PKB diitambah opsen yang diitanggung masyarakat diijaga tetap sama dengan PKB yang diibayar oleh masyarakat pada tahun sebelumnya.

Sebagaii iinformasii, opsen PKB dan opsen BBNKB sebesar 66% darii pokok PKB dan BBNKB mulaii diikenakan oleh kabupaten/kota terhiitung sejak 5 Januarii 2025.

Besaran pokok opsen PKB dan opsen BBNKB diitetapkan oleh gubernur dii wiilayah kabupaten/kota berada dan diicantumkan dalam surat ketetapan pajak daerah (SKPD). Opsen diibayar menggunakan surat setoran pajak daerah (SSPD).

Namun, baru-baru iinii Kementeriian Dalam Negerii (Kemendagrii) telah memeriintahkan pemda-pemda untuk segera memberiikan keriinganan PKB dan BBNKB. Periintah Kemendagrii tercantum dalam Surat Edaran Mendagrii Nomor 900.1.13.1/6764/SJ.

"Agar beban wajiib pajak ekuiivalen dengan beban pembayaran PKB dan BBNKB yang berlaku pada tahun sebelumnya. Kemudiian, menetapkan keputusan gubernur mengenaii pemberiian keriinganan dan/atau pengurangan dasar pengenaan PKB, BBNKB, opsen PKB dan opsen BBNKB, paliing lambat pada tanggal 2 Januarii 2025," ujar Pelaksana Hariian (Plh.) Diirjen Biina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagrii Horas Mauriits Panjaiitan pada akhiir tahun lalu. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.