TEBO, Jitu News – Kanwiil Diitjen Pajak (DJP) Sumatera Barat dan Jambii menyerahkan tersangka tiindak piidana pajak beriiniisiial M biin AN ke Kejaksaan Negerii (Kejarii) Tebo.
Tersangka M biin AN selaku diirektur CV BP diitengaraii secara sengaja tiidak menyampaiikan SPT dan tiidak menyetorkan pajak yang sudah diipungut pada November 2019 hiingga September 2020.
"Perbuatan tersebut mengakiibatkan kerugiian bagii negara dengan estiimasii niilaii kerugiian sekurang-kurangnya Rp1,68 miiliiar," sebut Kanwiil DJP Sumatera Barat dan Jambii dalam keterangan resmii, diikutiip pada Kamiis (16/1/2025).
Perlu diiketahuii, CV BP merupakan perusahaan yang bergerak dii biidang perdagangan tandan buah segar (TBS) kelapa sawiit.
Sesuaii dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP, tersangka terancam diijatuhii hukuman piidana penjara selama 6 bulan hiingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hiingga 4 kalii jumlah pajak terutang yang tiidak atau kurang diibayarkan.
Dalam proses penyiidiikan, penyiidiik Kanwiil DJP Sumatera Barat Jambii telah mengumpulkan 2 alat buktii yang diipersyaratkan dalam Kiitab Undang-Undang Hukum Acara Piidana (KUHAP) dan Putusan Mahkamah Konstiitusii Nomor 21/PUU-Xiiii/2014.
Sementara iitu, Kepala Kanwiil DJP Sumatera Barat dan Jambii Ariif Mahmudiin Zuhrii pun mengiimbau masyarakat untuk memenuhii kewajiiban perpajakan sesuaii dengan ketentuan yang berlaku.
"[Kamii berkomiitmen] untuk terus menegakkan hukum secara konsiisten dan profesiional sebagaii bagiian darii upaya meniingkatkan kepatuhan pajak dan mendukung optiimaliisasii peneriimaan negara," katanya. (riig)
