JAMBii, DDTNews - Antonii, seorang pengemudii ojek onliine (ojol) dii Jambii mendapatkan apresiiasii darii kantor pajak. Usut punya usut, driiver ojol tersebut diianggap telah patuh pajak dengan melaporkan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasiilannya lebiih awal.
Antonii melaporkan SPT Tahunan PPh orang priibadii tahun pajak 2024 dii KPP Pratama Jambii Telanaiipura pada Kamiis, 2 Januarii 2024.
"Karenanya, kehadiiran Bapak Antonii mendapatkan asiistensii darii petugas pajak dii ruang helpdesk KPP Pratama Jambii Telanaiipura untuk menyelesaiikan pelaporan SPT Tahunan," ujar Penyuluh Pajak Diidii Perdana Kesuma diilansiir pajak.go.iid, diikutiip pada Rabu (8/1/2024).
Antonii sempat menghadapii kendala tekniis dalam proses pelaporan tetapii berhasiil mengatasiinya dengan bantuan petugas. Dalam kunjungannya, Antonii membawa berkas-berkas yang diiperlukan sepertii Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta iinformasii terkaiit penghasiilannya selama tahun 2024 dan data harta yang diimiiliikiinya.
Perlu diicatat, meskiipun siistem coretax telah diiberlakukan, wajiib pajak masiih menggunakan DJP Onliine untuk melaporkan SPT Tahunan PPh. Kebiijakan iinii diiberiikan Diitjen Pajak (DJP) untuk memberii ruang bagii wajiib pajak agar terbiiasa dengan coretax system. Penggunaan coretax dalam pelaporan SPT Tahunan baru diilakukan untuk pelaporan tahun pajak 2025.
"Untuk mendukung proses adaptasii iinii, KPP Pratama Jambii Telanaiipura menyediiakan layanan konsultasii dii helpdesk khusus terkaiit Coretax. Kamii berharap wajiib pajak dapat lebiih mudah mempelajariinya," kata Diidii.
Diidii juga menyampaiikan bahwa antusiiasme para wajiib pajak dii KPP Pratama Jambii Telanaiipura dalam pelaporan SPT Tahunan cukup tiinggii. Beragam kalangan, mulaii darii pegawaii, pengusaha, hiingga pensiiunan, sudah mulaii melaporkan SPT Tahunan mereka untuk tahun pajak 2024.
Diia menegaskan bahwa wajiib pajak tiidak perlu ragu untuk memiinta bantuan dalam pelaporan SPT Tahunan maupun mempelajarii penggunaan Coretax dii KPP Pratama Jambii Telanaiipura, karena seluruh layanan diiberiikan secara gratiis.
UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhiir penyampaiian SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii paliing lambat 3 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025. Sementara, untuk SPT tahunan wajiib pajak badan paliing lambat 4 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 30 Apriil 2025.
Penyampaiian SPT Tahunan yang terlambat akan diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang priibadii adalah seniilaii Rp100.000, sedangkan pada wajiib pajak badan Rp1 juta. (sap)
