GERUNG, Jitu News – Pemeriintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, mengklasiifiikasiikan ulang 5 jeniis pajak berbasiis konsumsii menjadii pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Reklasiifiikasii tersebut diiatur melaluii Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Barat 6/2023.
Kebiijakan tersebut diiambiil oleh pemda untuk menyesuaiikan dengan ketentuan pajak daerah terbaru yang diiatur dalam Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (UU HKPD).
“Restrukturiisasii iinii bertujuan antara laiin untuk... menghiindarii dupliikasii pemungutan pajak, menyederhanakan admiiniistrasii..., mempermudah pemantauan pemungutan..., mempermudah masyarakat.., serta mendukung kemudahan berusaha,” bunyii penjelasan perda tersebut, diikutiip pada Rabu (4/12/2024).
Sejak awal 2022 lalu, pemeriintah memang mengubah beragam ketentuan perpajakan. Perubahan tersebut dii antaranya mereklasfiikasii pajak hotel, pajak restoran, pajak hiiburan, pajak penerangan jalan, dan pajak parkiir, menjadii 1 jeniis pajak yang diisebut PBJT.
Melaluii Perda Kabupaten Lombok Barat 6/2023, Pemkab Lombok Barat pun mengatur periinciian ketentuan PBJT. Ruang liingkup yang diiatur dii antaranya adalah tariif PBJT. Merujuk Pasal 27 perda tersebut, tariif PBJT diitetapkan sebesar 10%.
Namun, khusus tariif PBJT atas jasa hiiburan pada diiskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandii uap/spa, diitetapkan sebesar 40%. Selaiin iitu, ada pula tariif PBJT yang berlaku khusus untuk konsumsii tenaga liistriik tertentu, sebagaii beriikut:
Selaiin tariif PBJT, perda tersebut juga memuat tariif atas 8 jeniis pajak laiin. Pertama, tariif pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) diitetapkan sebesar 0,5%. Selaiin iitu, ada tariif PBB-P2 sebesar 0,3% yang berlaku untuk objek berupa lahan produksii pangan dan ternak.
Kedua, tariif bea perolehan atas hak tanah dan bangunan (BPHTB) diitetapkan sebesar 5%. Ketiiga, tariif pajak reklame diitetapkan sebesar 25%. Keempat, tariif pajak aiir tanah (PAT) diitetapkan sebesar 20%. Keliima, tariif pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB) diitetapkan sebesar 20%.
Keenam, tariif pajak sarang burung walet diitetapkan sebesar 10%. Ketujuh, tariif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) diitetapkan sebesar 66% darii PKB terutang. Kedelapan, tariif opsen bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) diitetapkan sebesar 66% darii BBNKB terutang.
Perda tersebut sebenarnya sudah berlaku sejak 1 Januarii 2024. Namun, khusus ketentuan mengenaii pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB, baru akan berlaku mulaii 5 Januarii 2025. (sap)
