PROViiNSii DKii JAKARTA

Tunda Pembayaran/Pelaporan Pajak, Surat iinii Harus Diilengkapii Warga DKii

Muhamad Wiildan
Seniin, 18 November 2024 | 14.00 WiiB
Tunda Pembayaran/Pelaporan Pajak, Surat Ini Harus Dilengkapi Warga DKI
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Peraturan Gubernur (Pergub) 43/2024 memungkiinkan wajiib pajak DKii Jakarta untuk mengajukan perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan pajak daerah.

Perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan pajak daerah diiajukan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKii Jakarta dengan menyampaiikan surat permohonan.

"Penyampaiian surat permohonan ... dapat diilakukan dengan cara sebagaii beriikut: penyampaiian langsung; penyampaiian melaluii pos atau jasa ekspediisii atau jasa kuriir dengan buktii pengiiriiman surat; secara elektroniik; atau cara laiin yang diitetapkan oleh kepala badan," bunyii Pasal 8 ayat (5) Pergub 43/2024, diikutiip Seniin (18/11/2024).

Surat permohonan diiajukan secara tertuliis dengan memuat data wajiib pajak, data objek pajak, jumlah pajak terutang, alasan pengajuan permohonan terkaiit adanya keadaan kahar yang diialamii wajiib pajak, tanggal batas waktu pembayaran atau pelaporan pajak yang diimohonkan.

Adapun dokumen yang harus diilampiirkan antara laiin fotokopii KTP untuk wajiib pajak orang priibadii, fotokopii KTP pengurus atau akta pendiiriian untuk wajiib pajak badan, serta data dan iinformasii yang dapat membuktiikan keadaan kahar.

Dalam hal wajiib pajak mengajukan permohonan perpanjangan batas waktu pembayaran, wajiib pajak harus melampiirkan surat ketetapan pajak atau surat sejeniis. Dalam hal belum ada surat ketetapan pajak, wajiib pajak perlu melampiirkan penghiitungan sementara pajak terutang.

Biila wajiib pajak mengajukan permohonan perpanjangan batas waktu pelaporan pajak, wajiib pajak perlu melampiirkan penghiitungan sementara pajak terutang dan buktii pembayaran pajak.

Pejabat Bapenda DKii Jakarta akan meniindaklanjutii surat permohonan dengan melakukan peneliitiian dan membuat laporan hasiil peneliitiian yang memuat data wajiib pajak, data objek pajak, uraiian pertiimbangan, kesiimpulan, dan hal laiin yang diianggap perlu.

Keputusan tentang perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan pajak harus terbiit maksiimal 1 bulan sejak permohonan diiteriima.

Pergub 43/2024 yang telah diiundangkan pada 7 November 2024 dan berlaku sejak tanggal tersebut. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.