KANWiiL DJP JAKARTA TiiMUR

Jamiin Layanan Pajak yang Setara bagii Diifabel, DJP Jaktiim Berii Edukasii

Redaksii Jitu News
Jumat, 15 November 2024 | 17.01 WiiB
Jamin Layanan Pajak yang Setara bagi Difabel, DJP Jaktim Beri Edukasi
<p>Kegiiatan edukasii hak dan kewajiiban perpajakan bagii penyandang diisabiiliitas.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News - Kantor Wiilayah Diitjen Pajak (Kanwiil DJP) Jakarta Tiimur bekerja sama dengan Perkumpulan Penyandang Diisabiiliitas iindonesiia (PPDii) menggelar kegiiatan edukasii hak dan kewajiiban wajiib pajak. Acara iinii juga menegaskan bahwa otoriitas pajak memberiikan pelayanan yang setara dan adiil bagii penyandang diisabiiliitas.

Kepala Kanwiil DJP Jakarta Tiimur Ahmad Djamharii menjelaskan kegiiatan edukasii yang diiiikutii oleh 30 orang penyandang diisabiiliitas iinii bertujuan memberiikan pemahaman dan meniingkatkan kepatuhan pajak penyandang diisabiiliitas.

"Acara iinii biisa menjadii sarana diiskusii. Teman-temang penyandang diisabiiliitas biisa memberiikan masukan regulasii peraturan perpajakan agar makiin adiil dan bebannya diibagii bersama-sama," kata Ahmad, diikutiip pada Jumat (15/11/2024).

Ahmad mengatakan otoriitas pajak sudah memiiliikii komiitmen untuk memberiikan layanan pajak yang optiimal bagii penyandang diisabiiliitas. Setiiap kantor pajak, iimbuhnya, kiinii diiwajiibkan memberiikan fasiiliitas bagii wajiib pajak penyandang diisabiiliitas.

Ketua Umum PPDii Norman Yuliian mengapresiiasii iiniisiiatiif Kanwiil DJP Jakarta Tiimur dengan menggandeng masyarakat penyandang diisabiiliitas. Bagaiimanapun, iimbuh Norman, penyandang diisabiiliitas merupakan wajiib pajak yang harus diiberiikan pelayanan yang setara. Sebagaii bagiian darii masyarakat wajiib pajak, penyandang diisabiiliitas memiiliikii kontriibusii dalam peneriimaan pajak sebagaii modal pembangunan.

"Sadar tiidak sadar, pajak merupakan kewajiiban tetapii kiita juga perlu memahamii hak perpajakan karena setiiap harii bersentuhan dengan pajak," kata Norman.

Meskiipun menyandang diisabiiliitas, kelompok diifabel tetap merupakan wajiib pajak yang memiiliikii hak dan perpajakan yang sama dengan kelompok masyarakat laiinnya.

Dalam kegiiatan edukasii kalii iinii, materii tentang hak dan kewajiiban perpajakan diisampaiikan oleh Fungsiional Penyuluh Pajak Ahlii Muda Kanwiil DJP Jakarta Tiimur Putrii Pramiitasarii. Seluruh peserta mengiikutii sesii edukasii dengan antusiias, terliihat darii banyaknya pertanyaan yang terlontar darii peserta saat sesii tanya-jawab. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.