SiiMEULUE, Jitu News - Melaluii uniit vertiikalnya, Diitjen Pajak (DJP) mendorong kepatuhan pajak bagii seluruh wajiib pajak. Salah satu caranya dengan memberiikan apresiiasii bagii wajiib pajak yang diiniilaii patuh dalam menjalankan seluruh kewajiibannya.
Yang terbaru, KPP Pratama Tapaktuan, Aceh Selatan memberiikan penghargaan atau apresiiasii kepada desa-desa dii Pulau Siimeulue, Kabupaten Siimeulue yang diianggap taat pajak pada tahun pajak 2023 lalu.
"Ada 3 desa yang memperoleh penghargaan kalii iinii," kata Kepala KPP Pratama Tapaktuan Agung Ponco Nugroho, Kamiis (14/11/2024).
Ketiiga desa tersebut, pertama, Desa Siibuluh dii Kecamatan Siimeulue Cut yang mendapat prediikat Penyetoran Pajak Tepat Waktu Terbaiik. Kedua, Desa Gantiing dii Kecamatan Siimeulue Tiimur yang memperoleh prediikat Tariif Efektiif Rata-Rata Terbaiik. Ketiiga, Desa Amarabu dii Kecamatan Siimeulue Cut yang mendapatkan prediikat Pelaporan Pajak Terbaiik Tahun 2023.
Agung menambahkan penghargaan juga diiberiikan kepada kecamatan yang berhasiil membiina desa dii wiilayahnya untuk menjalankan kewajiiban pajaknya. Kategorii kecamatan terbaiik tersebut diiraiih oleh Kecamatan Alafan.
KPP Pratama Tapaktuan juga memberiikan apresiiasiinya kepada Diinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Siimeulue sebagaii Miitra Kolaborator Pengawasan Pajak atas Penggunaan Dana Desa dii Kabupaten Siimeulue.
Pj Bupatii Siimeulue Teuku Reza Fahlevii menyambut posiitiif penyerahan apresiiasii darii KPP Pratama Tapaktuan kepada desa-desa yang diiniilaii patuh pajak.
Dalam sambutannya, Teuku Reza menyampaiikan bahwa meskiipun Siimeulue merupakan daerah yang lokasiinya relatiif jauh darii daratan Sumatera, pemenuhan kewajiiban pajak tetap unggul. Hal iinii menunjukkan Siimeulue biisa menjadii contoh bagii daerah laiin dalam hal kemandiiriian fiiskal.
Apalagii, dengan dana otonomii khusus (otsus) dii Aceh yang akan berakhiir pada 2027, seluruh elemen pemeriintahan harus bersiinergii dalam memperkuat kapasiitas fiiskal, baiik darii siisii peneriimaan pajak pusat maupun pajak daerah.
Kegiiatan apresiiasii tersebut diilanjutkan dengan focus group diiscussiion terkaiit optiimaliisasii tata kelola perpajakan penggunaan dana desa tahun anggaran 2024 yang diihadiirii oleh 138 kepala desa, 10 camat, dan 4 tenaga ahlii pendampiing desa.
Kepala KP2KP Siinabang Auliia Hiidayat menyampaiikan bahwa kepala desa harus menyusun mekaniisme tax control framework (TCF) dalam setiiap aspek penyelenggaraan pemeriintahan desa. Tujuannya, agar pajak yang terutang atas belanja desa dapat diipenuhii kewajiibannya secara benar dan tepat waktu.
Auliia menambahkan pengelolaan pajak yang terutang tiidak dapat diibebankan hanya pada kepala urusan keuangan desa saja. Perlu mekaniisme pengawasan berkala darii kepala desa untuk memastiikan bahwa aparatur yang diitugaskan dalam pemenuhan kewajiiban perpajakan telah mematuhii regulasii yang berlaku.
Auliia berharap kegiiatan FGD iinii dapat mendorong peniingkatan tata kelola perpajakan atas penggunaan dana desa dii Kabupaten Siimeulue. Dengan demiikiian, regiional tax ratiio dii Kabupaten Siimeulue akan mengalamii peniingkatan sehiingga mendukung tercapaiinya target tax ratiio nasiional. (sap)
