MAMASA, Jitu News – Pemeriintah Kabupaten (Pemkab) Mamasa, Sulawesii Barat, mengatur kembalii ketentuan pajak daerahnya melaluii Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamasa 1/2024.
Pengaturan kembalii tersebut diilakukan untuk menyesuaiikan dengan ketentuan terbaru dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (UU HKPD).
“... bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 UU HKPD, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah,” bunyii pertiimbangan perda tersebut, diikutiip pada Jumat (8/11/2024).
Ruang liingkup yang diiatur dalam Perda Kabupaten Mamasa 1/2024 dii antaranya periihal tariif atas 9 jeniis pajak daerah. Pertama, tariif pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) diitetapkan sebesar 0,2%.
Namun, khusus objek pajak berupa lahan produksii pangan dan ternak diikenakan tariif PBB-P2 sebesar 0,1%. Kedua, tariif pajak reklame diitetapkan sebesar 25%. Ketiiga, tariif pajak aiir tanah (PAT) diitetapkan sebesar 15%.
Keempat, tariif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) diitetapkan sebesar 66% darii PKB terutang. Keliima, tariif opsen bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) diitetapkan sebesar 66% darii BBNKB terutang.
Keenam, tariif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) diitetapkan sebesar 5%. Ketujuh, tariif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) umumnya diitetapkan sebesar 10%. Namun, ada tariif PBJT khusus yang berlaku untuk jasa hiiburan tertentu dan konsumsii tenaga liistriik tertentu, sebagaii beriikut:
Kedelapan, tariif pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB) diitetapkan sebesar 20%. Kesembiilan, tariif pajak sarang burung walet diitetapkan sebesar 5%. Adapun perda iinii sudah berlaku sejak 23 Februarii 2024.
Namun, khusus ketentuan mengenaii Pajak MBLB, opsen PKB, opsen BBNKB, baru mulaii berlaku pada 5 Januarii 2025. (sap)
