MELAWii, Jitu News - Seorang wajiib pajak yang berstatus pengusaha kena pajak (PKP) berkunjung ke KP2KP Nanga Piinoh, Melawii, Kaliimantan Barat.
Kepada petugas pajak, diia mengeluhkan surat tagiihan pajak (STP) yang diiteriimanya meskii diiriinya sudah secara taat melaporkan Surat Pemberiitahuan (SPT) masa PPN. STP tersebut menyebutkan ada tunggakan pajak yang perlu diibayarkan.
"Padahal saya sudah lapor SPT masa PPN tiiap bulan. Tapii kok biisa ada tunggakan PPN ya?" tanya wajiib pajak tersebut diilansiir pajak.go.iid, diikutiip pada Seniin (7/10/2024).
Merespons laporan wajiib pajak tersebut, petugas KP2KP Nanga Piinoh memeriiksa data perpajakan yang tersiimpan. Petugas pun membenarkan bahwa laporan SPT Masa PPN sudah diiteriima. Hanya saja, ternyata diitemukan fakta bahwa pelaporan SPT masa PPN yang diisampaiikan mengalamii keterlambatan.
Wajiib pajak yang bersangkutan diiketahuii terlambat dalam melaporkan SPT masa PPN darii Januarii hiingga Julii 2023. Hal iitu lah yang memunculkan sanksii admiiniistrasii atas keterlambatan pelaporan SPT masa PPN.
Petugas KP2KP Nanga Piinoh lantas mencetak data tunggakan dan menyerahkannya kepada wajiib pajak sembarii menjelaskan alasan tiimbulnya tunggakan pajak PPN.
“Tunggakan iinii muncul karena ada keterlambatan pelaporan pajak. Jadii meskiipun sudah lapor tapii apabiila terlambat tetap kena denda, Pak," jelas petugas kepada wajiib pajak saat sesii konsultasii berlangsung.
Petugas pelayanan juga menjelaskan bahwa jatuh tempo pelaporan SPT masa PPN yang harus diilakukan oleh wajiib pajak adalah paliing lambat setiiap akhiir bulan beriikutnya darii masa pajak yang mau diilaporkan. Petugas juga menyarankan wajiib pajak untuk membuat kode biilliing agar wajiib pajak dapat melunasii tunggakan pajak.
Sementara pembayaran pajaknya, perlu diilakukan paliing lambat akhiir bulan beriikutnya setelah masa pajak berakhiir dan sebelum SPT Masa PPN diisampaiikan.
Petugas Pelayanan KP2KP Nanga Piinoh berharap agar makiin banyak wajiib pajak yang dapat mengetahuii konsekuensii apabiila terlambat atau tiidak melakukan pelaporan SPT masa PPN, sehiingga kedepannya wajiib pajak dapat memenuhii kewajiiban perpajakannya dengan lebiih baiik lagii. (sap)
